Langsung ke konten utama

Stabilatas di Papua Berubah Pasca Pendeklarasian Irian Jaya Barat


Harian Papua Post, 16 Desember 2003

Stabilatas di Papua Berubah Pasca Pendeklarasian Irian Jaya Barat

Jayapura, Papua Post,-
Kondisi keamanan Provinsi Papua belakangan ini menunjukan stabilitas politik, setelah diberlakukannya Otonomi Khusus sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001.

Namun kondisi ini berubah seiring digulirnya pemekaran Provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah yang didasarkan pada Inpres No 1 Tahun 2003 yang mengakibatkan timbulnya perbedaan pandangan (pro-kontra) di masyarakat Papua. Bahkan akibat bentrok sesama orang Papua hingga menelan korban jiwa.

Menyikapi hal itu DPRD Papua mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum secara terbuka, berlangsung dua hari, bertepat di Gor Cenderawasih Jayapura.

Maksud penyelenggaraan meminta masukan pemikiran secara umum dari masyarakat Papua tentang kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Papua, Drs. John Ibo, MM pada acara Rapat Dengar Pendapat Umum, Senin (15/12) kemarin mengatakan, rapat dengar pendapat ini merupakan bagian dari mekanisme rapat-rapat dewan, sebagimana diatur dalam Pasal 62 Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Papua.

Sesungguhnya rapat dengar pendapat ini harus dilaksanakan dalam lingkup Kantor Dewan, akan tetapi melihat urgensi rapat ini yang begitu strategis dan cukup luas, maka rapat dengar pendapat ini dilaksanakan di GOR Cenderawasih.

Menurutnya, urgensi yang dimaksudkan karena adanya sebuah niatan yang baik dari semua pihak yang hadir untuk merangkai sebuah konsilidasi antar sesama, sebagai satu kesatuan yang utuh dan persaudaraan yang hakiki pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbedaan pendapat, pandangan umum maupun persepsi, terhadap Otonomi Khusus dengan undang-undangnya  dan Pemekaran Provinsi dengan undang-undangnya.

�Kadua pokok masalah ini membuat kita semua cukup pusing, karena perbedaan pandangan, yang pada akhirnya membuat rakyat pusing dan menjadi korban, baik nyawa maupun haknya untuk memperoleh pelayanan dari semua pihak untuk membangun daerah ini,� katanya.

Melihat perkembangan politik yang terjadi inilah, maka DPRD Provinsi Papua membuka wahana yang strategis untuk duduk bersama mendiskusikan, apa yang sebenarnya terjadi dalam masyarakat ini.

�Kita tidak bisa dibeda-bedakan oleh kepentingan apapun, kita adalah satu dalam kultur budaya Papua, tetapi kita adalah satu dalam kewarga negaraan Republik Indonesia tercinta. Kepentingan kita hanya satu, yaitu membangun daerah ini untuk mengejar ketertingalan, kemiskinan dan kebodohan,� ujarnya.

Untuk itulah Rapat Dengar Pendapat Umum ini, merepleksi diri, apa yang ada dibenak, yang sering dipersepsikan tentang kondisi Papua yang bisa tercipta melalui berbagai skenario yang dibangun selama ini. (olv)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K