Langsung ke konten utama

Farhat Abbas: Habisi Orang Papua dan Kirim Orang Jawa ke Papua


Farhat Abbas - foto google
Jakarta, PacePapushare - Heboh! lagi-lagi Pace Farhat Abbas yang dikenal suka kontroversial dimedia sosial maupun di media lainnya, kali ini dihebohkan dengan warga Papua dimedia sosial Facebook akun yang bernama Farhat Abbas  dalam statusnya. (17/05/2016)

Sama hal seperti di Tahun 2015, pelantun Sakitnya Tuh Disini, seorang Cita Citata pernah heboh karena melecehkan orang Papua, bahwa dirinya lebih cantik dari Pada orang Papua (cantik kan, nggak seperti orang Papua) katanya ketika dia mengenakan busana etnik Papua, mala menghina orang Papua sebelum acara manggung live di TV. (15/02/2015)

Status Farhat Abbas
Dalam akun Facebok Farhat Abbas tersebut menyatakan dalam statusnya " Sewaktu indonesia merdeka memang papua tidak ikut..belakangan baru direbut indonesia dari belanda..jadi wajar kalau papua ingin berpisah dari indonesia..tapi jangan sampai itu terjadi indonesia akan rugi besar karna papua tanahnya luas penduduknya sedikit.. sebaiknya pemerintah memindahkan separuh pulau jawa yang padat itu ke papua..buat orang asli papua tidak berdaya..ajak dia kawin campur supaya ciri khas papuanya pela-pelan hilang.. " (17/05/2016).

Ditahun 1966 (Ali Murtop Pada Tahun 1966). Kalau orang Papua mau merdeka, silakan cari pulau lain di Pasifik untuk merdeka. Atau minta orang Amerika untuk menyediakan tempat dibulan bagi orang-orang Papua menempati disana”. 

Kemudian belakangan baru-baru ini  muncul heboh dengan perkataan Luhut Binsar Pandjaitan “Sudah pergi ke Melanesia saja, tidak usah tinggal di Indonesia lagi”.(Luhut Binsar Pandjaitan, 19/02/2016).

Sangat luar biasa dan tak disangka, begituka selama ini yang dipikirkan orang Jawa untuk tanah Papua dan orang Papua? Meskipun barang kali menjadi suatu rahasia yang tersembunyi namun bukan rencana Tuhan akan terbongkar pula niat-niat jahat itu tentang tanah Papua dan orang Papua.

Ini bukan lagi kata siapa tapi bukti dan kenyataan sedang membuktikan. Rencana seperti ini mungkin saja tidak hanya berlaku bagi tanah Papua, selain diluar Jawa seperti di Kalimantan, Aceh. Maluku dan yang lainnya terjadi hal yang sama, dilihat dari latar belakang penduduk orang Jawa lebih banyak dari pada pribumi.

Jadi sebagai manusia yang berpikir cerdas, kita bisa mengalisa bahwa, hal perkataan Pace Farhat Abbas dan beberapa golongannya adalah yang direncanakan negara ini untuk tanah Papua dan orang Papua. Untuk mengakui hal ini tidak perlu kita cantumkan kata siapa atau bukti, karena kenyataan yang sedang terjadi dan dirasahkan orang Papua adalah seperti pernyataan dan kata-kata mereka tersebut. [AN]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K