Langsung ke konten utama

Diduga Ada Kecurangan di Pilkada Kabupaten Lanny Jaya


TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kabupaten Lanny Jaya, Papua, Dulius Winambo, melaporkan terjadinya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilkada di kabupaten tersebut
Menurutnya, dari 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) d 39 distrik yang tersebar di seluruh Kabupaten Lanny Jaya, setidaknya ada 14 distrik yang ditenggarai terindikasi kecurangan.
"Satu contoh terdapat di distrik Melagai, Kabupaten Lanny Jaya, saat masyarakat menangkap tangan salah satu tim pasangan calon Befa Yigibalom dan Yemmis Kogoya. Tim tersebut diketahui membawa uang dalam sebuah mobil sejumlah Rp 41 juta. Uang tersebut berada dalam 8 amplop serta dilengkapi dengan daftar nama penerimanya. Mobil tersebut sendiri diketahui milik seorang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lanny Jaya," ujar Dulius.
Pembagian uang ini, dijelaskan oleh Dulius, dilakukan pada malam hari jelang hari pelaksanaan Pilkada tanggal 15 Februari 2017 lalu. Kejadian ini pun telah dilaporkan kepada pihak pengawas setempat. Namun, hingga hari ini peristiwa tersebut tidak mendapatkan proses sesuai dengan aturan main yang berlaku.
"Selain itu, kami juga menemukan bukti lain dari sejumlah pelanggaran yang berpotensi TSM. Pelanggaran ini kami temukan di hamper semua distrik yang melakukan pemungutan suara. Bukti yang kami miliki berupa sejumlah dokumen, rekaman suara, serta rekaman video," jelasnya.
Karena bertentangan dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Dulius pun mengaku sudah mendesak pihak Bawaslu agar melakukan evaluasi terhadap sejumlah Panwaslu yang bertugas di Provinsi Papua dan Kabupaten Lanny Jaya. Akan tetapi, lembaga tersebut menolak laporan tersebut dengan alasan syarat formil yang disebutkan karena tenggang waktu pelaporan.
"Padahal, lembaga tersebut tidak menilai atau tidak mengenal kondisi geografis di wilayah Lanny Jaya yang merupakan daerah pegunungan. Hal ini tentu saja membuat waktu pengumpulan bukti laporan lebih panjang dari pada daerah ain di Tanah Air. Kami menilai keputusan tersebut tidak bijak hanya karena persyaratan administratif semata," paparnya.
Selain itu, lanjut Dulius, kami menduga ada proses ‘main mata’ antara pengawas daerah memberikan laporan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada Bawaslu. Adapun, tuntutan Dulius untuk Bawaslu tersebut antara lain:
1. Bawaslu harus bertanggung jawab atas hasil Pilkada Kabupaten Lanny Jaya yang cacat hukum.
2. Bawaslu diperiksa oleh Dewan Kehormatan terkait indikasi ‘main mata’ dengan para pengawas daerah terkait Pilkada Kabupaten Lanny Jaya
3. Bawaslu menjalankan fungsinya dengan memeriksa Panwasda di daerah terkait indikasi kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Lanny Jaya
Mengingat persoalan ini telah berlangsung berlarut-larut, Dulius pun melihat potensi konflik yang cukup besar setelah penolakan laporan dari Bawaslu tadi. Ia menegaskan bahwa masyarakat Lanny Jaya tidak lagi dianggap sebagai komoditas politik semata.
"Kami berharap Bawaslu mau pun orang-orang yang ingin membangun demokrasi di Indonesia, tidak lagi menganggap masyarakat Lanny Jaya hanya sebagai komoditas politik yang bisa dibodohi. Kami berharap dengan peran kita semua serta media massa, pembangunan demokrasi di Indonesia, khususnya di Papua bisa diawasi oleh masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K