Langsung ke konten utama

Pangdam XVII Cenderawasih : Pengadilan kasus Alkitab terbakar akan dilakukan secara terbuka


“Seperti yang sebelumnya saya sampaikan, sementara yang kita duga tidak disengaja. Tidak ada unsur kesengajaan sehingga Alkitab terbakar,” jelas Pangdam Supit.
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI George Elnadus Supit - IST
Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Jayapura, Jubi - Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI George Elnadus Supit menegaskan kembali komitmennya untuk menindak tegas oknum prajurit yang membakar sampah saat membersihkan Mess Korem 172/PWY sehingga diduga ada Alkitab yang terbakar pada Kamis (25/5/2017). Dugaan terbakarnya Alkitab itu berujung kerusuhan yang berbuntut lima orang terluka, termasuk Kapolres Kota Jayapura.
“Masalah pembakaran itu (Alkitab) kan kita masih periksa. Saya minta waktu, semoga paling lambat minggu depan kita sudah bisa menyelesaikannya. Saya janji satu minggu tapi ternyata belum selesai,” kata Pangdam di Gedung Negara Provinsi Papua, Sabtu (3/6/2017).
Mengenai dugaan benar tidaknya yang terbakar saat itu adalah Alkitab, Pangdam menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Seperti yang sebelumnya saya sampaikan, sementara yang kita duga tidak disengaja. Tidak ada unsur kesengajaan sehingga Alkitab terbakar,” jelas Pangdam.
Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pangdam menyebutkan satu anggota TNI berpangkat bintara sudah ditahan dan beberapa saksi yang diperiksa, diantaranya beberapa mahasiswa dan pendeta.
Apapun hasilnya nanti, Pangdam menegaskan akan diumumkan secara terbuka. Dan saat proses pengadilan dilakukan, akan dilakukan secara terbuka. Pengadilan yang terbuka ini dilakukan sebagai jawaban pertanyaan masyarakat. Sekaligus untuk mengantisipasi agar tidak terjadi konflik atau tindakan kekerasan lanjutan jika nantinya terbukti oknum anggota TNI tersebut benar berperan sehingga mengakibatkan Alkitab terbakar.
“Jabatan dan pangkat saya ini saya pertaruhkan untuk itu jika saya tidak memproses itu (kasus Alkitab terbakar) dengan benar,” janji Pangdam.
Ia menghimbau masyarakat Papua, terutama di Kota Jayapura agar tidak mudah percaya pada isu-isu yang tidak benar.
“Percayakan semuanya pada proses hukum,” himbau Pangdam.
Selain Kapolres Kota Jayapura dan ajudannya, tiga warga sipil terluka karena tembakan peluru anggota TNI yang membubarkan massa saat itu. Victor Pulanda, mantan bek Persipura tertembak di punggung, sedangkan Edi Siep dan Alvian Ukago tertembak di kaki. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K