“Aturannya sudah sangat jelas. Panwas harus segera dan keluarkan rekomendasi, nyatanya tidak direspon,” bebernya.
Massa pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati
Lanny Jaya, Briur Wenda dan Paulus Kogoya (Bripas) saat menggelar aksi
demo damai ke lapangan Ampera, Tiom – Jubi/IST.
Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Jayapura, Jubi – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Lanny Jaya, Briur Wenda dan Paulus Kogoya (Bripas) mendesak Panwaslu segera memproses pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Lanny Jaya, 15 Ferbuari lalu.
“Panwaslu terkesan lamban dan ada pembiaran dalam merespon dugaan pelanggaran Pilkada, secara khusus politik uang dari salah satu calon,” tegas Dulius Wanimbo, sekretaris tim pemenangan Bripas ketika menghubungi Jubi, Selasa (21/2/2017).
Dulius Wanimbo bilang bila mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2016, Pasal 1 ayat 12 yang intinya menegaskan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif selanjutnya disebut Pelanggaran TSM adalah perbuatan yang dilakukan oleh calon dan atau tim kampanye, dalam bentuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang dilakukan secara terencana dan meluas, dengan melibatkan struktur pemerintahan atau penyelenggara pemilihan yang dapat mempengaruhi hasil Pemilihan secara langsung maupun tidak langsung.
“Aturannya sudah sangat jelas. Panwas harus segera dan keluarkan rekomendasi, nyatanya tidak direspon,” bebernya.
Tenius Murib, anggota tim pemenangan Bripas menambahkan Pilkada Lanny Jaya sudah dikotori politik uang, dan masyarkat langsung tangkap tangan.
“Barang buktinya sudah ada, oknum juga sudah diketahui. Kenapa Panwas tidak mengambil sikap terkait masalah ini,” ucapnya mempertanyakan.
Ketua Panwas Lanny Jaya, Irinius Kiwo menjelaskan, pihaknya sudah menerima semua bukti-bukti pelanggaran dan sedang dalam proses. Terkait politik uang yang tertangkap tangan di Distrik Melage, pihaknya sedang memanggil saksi-saksi.
"Prosesnya sedang berjalan, kita sedang panggil saksi-saksi yang saat itu dilapangan untuk kita periksa lebih lanjut," jelasnya.
Jadi bukan berarti kita tidak menjalankan proses itu atau sengaja membiarkan. Sementara kita proses pemanggilan dan meminta keterangan dari para saksi.
Terkait oknum salah satu Paslon yang tertangkap tangan membawa uang, Irinius menyatakan sudah diamankan.
"Yang bersangkutan pun akan kami panggil untuk memberikan keterangan," ujarnya. (*)
Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Jayapura, Jubi – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Lanny Jaya, Briur Wenda dan Paulus Kogoya (Bripas) mendesak Panwaslu segera memproses pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Lanny Jaya, 15 Ferbuari lalu.
“Panwaslu terkesan lamban dan ada pembiaran dalam merespon dugaan pelanggaran Pilkada, secara khusus politik uang dari salah satu calon,” tegas Dulius Wanimbo, sekretaris tim pemenangan Bripas ketika menghubungi Jubi, Selasa (21/2/2017).
Dulius Wanimbo bilang bila mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2016, Pasal 1 ayat 12 yang intinya menegaskan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif selanjutnya disebut Pelanggaran TSM adalah perbuatan yang dilakukan oleh calon dan atau tim kampanye, dalam bentuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang dilakukan secara terencana dan meluas, dengan melibatkan struktur pemerintahan atau penyelenggara pemilihan yang dapat mempengaruhi hasil Pemilihan secara langsung maupun tidak langsung.
“Aturannya sudah sangat jelas. Panwas harus segera dan keluarkan rekomendasi, nyatanya tidak direspon,” bebernya.
Tenius Murib, anggota tim pemenangan Bripas menambahkan Pilkada Lanny Jaya sudah dikotori politik uang, dan masyarkat langsung tangkap tangan.
“Barang buktinya sudah ada, oknum juga sudah diketahui. Kenapa Panwas tidak mengambil sikap terkait masalah ini,” ucapnya mempertanyakan.
Ketua Panwas Lanny Jaya, Irinius Kiwo menjelaskan, pihaknya sudah menerima semua bukti-bukti pelanggaran dan sedang dalam proses. Terkait politik uang yang tertangkap tangan di Distrik Melage, pihaknya sedang memanggil saksi-saksi.
"Prosesnya sedang berjalan, kita sedang panggil saksi-saksi yang saat itu dilapangan untuk kita periksa lebih lanjut," jelasnya.
Jadi bukan berarti kita tidak menjalankan proses itu atau sengaja membiarkan. Sementara kita proses pemanggilan dan meminta keterangan dari para saksi.
Terkait oknum salah satu Paslon yang tertangkap tangan membawa uang, Irinius menyatakan sudah diamankan.
"Yang bersangkutan pun akan kami panggil untuk memberikan keterangan," ujarnya. (*)
Komentar
Posting Komentar