Langsung ke konten utama

Bripas” desak Panwaslu selesaikan kasus politik uang di Pilkada Lanny Jaya



“Aturannya sudah sangat jelas. Panwas harus segera dan keluarkan rekomendasi, nyatanya tidak direspon,” bebernya.
Massa pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Lanny Jaya, Briur Wenda dan Paulus Kogoya (Bripas) saat menggelar aksi demo damai ke lapangan Ampera, Tiom – Jubi/IST.

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Jayapura, Jubi – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Lanny Jaya, Briur Wenda dan Paulus Kogoya (Bripas) mendesak Panwaslu segera memproses pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Lanny Jaya, 15 Ferbuari lalu.
“Panwaslu terkesan lamban dan ada pembiaran dalam merespon dugaan pelanggaran Pilkada, secara khusus politik uang dari salah satu calon,” tegas Dulius Wanimbo, sekretaris tim pemenangan Bripas ketika menghubungi Jubi, Selasa (21/2/2017).
Dulius Wanimbo bilang bila mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2016, Pasal 1 ayat 12 yang intinya menegaskan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif selanjutnya disebut Pelanggaran TSM adalah perbuatan yang dilakukan oleh calon dan atau tim kampanye, dalam bentuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang dilakukan secara terencana dan meluas, dengan melibatkan struktur pemerintahan atau penyelenggara pemilihan yang dapat mempengaruhi hasil Pemilihan secara langsung maupun tidak langsung.
“Aturannya sudah sangat jelas. Panwas harus segera dan keluarkan rekomendasi, nyatanya tidak direspon,” bebernya.
Tenius Murib, anggota tim pemenangan Bripas menambahkan Pilkada Lanny Jaya sudah dikotori politik uang, dan masyarkat langsung tangkap tangan.
“Barang buktinya sudah ada, oknum juga sudah diketahui. Kenapa Panwas tidak mengambil sikap terkait masalah ini,” ucapnya mempertanyakan.
Ketua Panwas Lanny Jaya, Irinius Kiwo menjelaskan, pihaknya sudah menerima semua bukti-bukti pelanggaran dan sedang dalam proses. Terkait politik uang yang tertangkap tangan di Distrik Melage, pihaknya sedang memanggil saksi-saksi.
"Prosesnya sedang berjalan, kita sedang panggil saksi-saksi yang saat itu dilapangan untuk kita periksa lebih lanjut," jelasnya.
Jadi bukan berarti kita tidak menjalankan proses itu atau sengaja membiarkan. Sementara kita proses pemanggilan dan meminta keterangan dari para saksi.
Terkait oknum salah satu Paslon yang tertangkap tangan membawa uang, Irinius menyatakan sudah diamankan.
"Yang bersangkutan pun akan kami panggil untuk memberikan keterangan," ujarnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K