Sengketa pilkada 2017- sidang yang di gelar oleh DKPP RI di jayapura pada tanggal 06 Mei 2017 memuskan paslon BRIYURB WENDA dan PAULUS KOGOYA sebagai Bupati terpilih untuk periode 2017/2022. KPU & PANWAS LANNY JAYA melanggar kode etik dan maka hasil pleno pada tanggal 24 /02/2017 di tiom tidak sah dan sarat hukum
SELAMATKAN ASET NEGARA
Komentar
Posting Komentar