Langsung ke konten utama

DKPP sidangkan tiga dugaan pelanggaran di Papua

DKPP sidangkan tiga dugaan pelanggaran di Papua
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara Papua/Istimewa)
DKPP didampingi TPD yang terdiri dari pihak KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat telah menyidangkan tiga perkara kasus dugaan pelanggaran kode etik, di mana tim dari DKPP tersebut dipimpin langsung oleh Prof Anna Erliyana.
Jayapura (Antara Papua) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan tiga pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh pihak penyelenggara di Provinsi Papua.

Komisioner KPU Provinsi Papua yang juga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Tarwinto, di Jayapura, mengatakan tiga penyelenggara yang menjalani sidang DKPP tersebut di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, Tolikara dan Asmat.

"DKPP didampingi TPD yang terdiri dari pihak KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat telah menyidangkan tiga perkara kasus dugaan pelanggaran kode etik, di mana tim dari DKPP tersebut dipimpin langsung oleh Prof. Anna Erliyana," katanya.

Tarwinto menjelaskan sementara untuk KPU Kabupaten Intan Jaya dan Tolikara, DKPP menyidangkan mengenai dugaan pelanggaran kode saat penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014.

"Sedangkan materi persidangan untuk KPU Asmat, mengenai aduan pelanggaran kode etik pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu," ujarnya.

Ia menuturkan ternyata masih ada sisa persoalan yang belum terselesaikan pada Pileg 2014 lalu yang disidang, sehingga sidang untuk KPU Intan Jaya jika dilihat materi aduannya sama dengan Tolikara.

"Namun untuk Asmat mengenai proses Pilkada 2015 kemarin dimana pengadunya menganggap KPU tidak netral dan berpihak kepada salah satu pasangan calon," katanya lagi.

Ia menambahkan pihaknya berharap putusan DKPP dapat turun secepatnya, sementara mengenai keputusan terbukti atau tidaknya aduan tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada DKPP. (*)
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

DUA KORUPTOR SUPIORI MASUK DPO KEJAKSAAN

Jumat, 28 April 2017 — 17:30 19x views n Ilustrasi koruptor - Tempo.co Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1Biak, Jubi - Dua terpidana tindak pidana korupsi Kabupaten Supiori yakni Christian Palillu terbukti korupsi pengadaan mobil dinas dan Dikson Baransano terbukti korupsi uang lauk lauk Pemkab Supiori masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Numfor. Kasi pidana khusus Kejaksaan Numfor Cahyana Bagus sudiartha SH di Biak, Kamis (27/4/2017) mengimbau, dua terpidana korupsi Christian Palilu kasus pengadaan mobil dinas Pekerjaan Umum, perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Supiori tahun 2010 serta Dikson Baransano untuk menyerahkan diri guna menjalani proses hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. "Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Numfor di Biak sudah melakukan pencarian kepada dua terpidana tetapi hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya," ujar Kasi Pidsus Cahyana Bagus Sudi...