Langsung ke konten utama

DKPP sidangkan tiga dugaan pelanggaran di Papua

DKPP sidangkan tiga dugaan pelanggaran di Papua
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara Papua/Istimewa)
DKPP didampingi TPD yang terdiri dari pihak KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat telah menyidangkan tiga perkara kasus dugaan pelanggaran kode etik, di mana tim dari DKPP tersebut dipimpin langsung oleh Prof Anna Erliyana.
Jayapura (Antara Papua) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan tiga pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh pihak penyelenggara di Provinsi Papua.

Komisioner KPU Provinsi Papua yang juga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Tarwinto, di Jayapura, mengatakan tiga penyelenggara yang menjalani sidang DKPP tersebut di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, Tolikara dan Asmat.

"DKPP didampingi TPD yang terdiri dari pihak KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat telah menyidangkan tiga perkara kasus dugaan pelanggaran kode etik, di mana tim dari DKPP tersebut dipimpin langsung oleh Prof. Anna Erliyana," katanya.

Tarwinto menjelaskan sementara untuk KPU Kabupaten Intan Jaya dan Tolikara, DKPP menyidangkan mengenai dugaan pelanggaran kode saat penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014.

"Sedangkan materi persidangan untuk KPU Asmat, mengenai aduan pelanggaran kode etik pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu," ujarnya.

Ia menuturkan ternyata masih ada sisa persoalan yang belum terselesaikan pada Pileg 2014 lalu yang disidang, sehingga sidang untuk KPU Intan Jaya jika dilihat materi aduannya sama dengan Tolikara.

"Namun untuk Asmat mengenai proses Pilkada 2015 kemarin dimana pengadunya menganggap KPU tidak netral dan berpihak kepada salah satu pasangan calon," katanya lagi.

Ia menambahkan pihaknya berharap putusan DKPP dapat turun secepatnya, sementara mengenai keputusan terbukti atau tidaknya aduan tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada DKPP. (*)
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Diduga Ada Kecurangan di Pilkada Kabupaten Lanny Jaya

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kabupaten Lanny Jaya , Papua , Dulius Winambo, melaporkan terjadinya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilkada di kabupaten tersebut Menurutnya, dari 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) d 39 distrik yang tersebar di seluruh Kabupaten Lanny Jaya , setidaknya ada 14 distrik yang ditenggarai terindikasi kecurangan. "Satu contoh terdapat di distrik Melagai, Kabupaten Lanny Jaya , saat masyarakat menangkap tangan salah satu tim pasangan calon Befa Yigibalom dan Yemmis Kogoya. Tim tersebut diketahui membawa uang dalam sebuah mobil sejumlah Rp 41 juta. Uang tersebut berada dalam 8 amplop serta dilengkapi dengan daftar nama penerimanya. Mobil tersebut sendiri diketahui milik seorang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lanny Jaya ," ujar Dulius. Pembagian uang ini, dijelaskan oleh Dulius, dilakukan pada malam hari jelang hari pelaksanaan Pilkada tanggal 15 Februari 2017 lalu. Kejadian ini p...