Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
DKPP didampingi TPD yang terdiri dari pihak KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat telah menyidangkan tiga perkara kasus dugaan pelanggaran kode etik, di mana tim dari DKPP tersebut dipimpin langsung oleh Prof Anna Erliyana.
Jayapura (Antara Papua) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menyidangkan tiga pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh
pihak penyelenggara di Provinsi Papua.
Komisioner KPU Provinsi Papua yang juga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Tarwinto, di Jayapura, mengatakan tiga penyelenggara yang menjalani sidang DKPP tersebut di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, Tolikara dan Asmat.
"DKPP didampingi TPD yang terdiri dari pihak KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat telah menyidangkan tiga perkara kasus dugaan pelanggaran kode etik, di mana tim dari DKPP tersebut dipimpin langsung oleh Prof. Anna Erliyana," katanya.
Tarwinto menjelaskan sementara untuk KPU Kabupaten Intan Jaya dan Tolikara, DKPP menyidangkan mengenai dugaan pelanggaran kode saat penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014.
"Sedangkan materi persidangan untuk KPU Asmat, mengenai aduan pelanggaran kode etik pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu," ujarnya.
Ia menuturkan ternyata masih ada sisa persoalan yang belum terselesaikan pada Pileg 2014 lalu yang disidang, sehingga sidang untuk KPU Intan Jaya jika dilihat materi aduannya sama dengan Tolikara.
"Namun untuk Asmat mengenai proses Pilkada 2015 kemarin dimana pengadunya menganggap KPU tidak netral dan berpihak kepada salah satu pasangan calon," katanya lagi.
Ia menambahkan pihaknya berharap putusan DKPP dapat turun secepatnya, sementara mengenai keputusan terbukti atau tidaknya aduan tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada DKPP. (*)
Komisioner KPU Provinsi Papua yang juga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Tarwinto, di Jayapura, mengatakan tiga penyelenggara yang menjalani sidang DKPP tersebut di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, Tolikara dan Asmat.
"DKPP didampingi TPD yang terdiri dari pihak KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat telah menyidangkan tiga perkara kasus dugaan pelanggaran kode etik, di mana tim dari DKPP tersebut dipimpin langsung oleh Prof. Anna Erliyana," katanya.
Tarwinto menjelaskan sementara untuk KPU Kabupaten Intan Jaya dan Tolikara, DKPP menyidangkan mengenai dugaan pelanggaran kode saat penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014.
"Sedangkan materi persidangan untuk KPU Asmat, mengenai aduan pelanggaran kode etik pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu," ujarnya.
Ia menuturkan ternyata masih ada sisa persoalan yang belum terselesaikan pada Pileg 2014 lalu yang disidang, sehingga sidang untuk KPU Intan Jaya jika dilihat materi aduannya sama dengan Tolikara.
"Namun untuk Asmat mengenai proses Pilkada 2015 kemarin dimana pengadunya menganggap KPU tidak netral dan berpihak kepada salah satu pasangan calon," katanya lagi.
Ia menambahkan pihaknya berharap putusan DKPP dapat turun secepatnya, sementara mengenai keputusan terbukti atau tidaknya aduan tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada DKPP. (*)
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Komentar
Posting Komentar