Langsung ke konten utama

Ketua DPRP: Penambahan Pasukan Bikin Trauma Warga Papua


Deer tabuni, ketua dprp

Saya tidak pernah mempersilahkan Operasi Militer

Jayapura–ZONADAMAI.com:  Tak ingin banyak pihak yang memberikan penilaian keliru dan tidak-tidak terhadap dirinya, Ketua DPR Papua Deerd Tabuni akhirnya memberikan klarifikasi atas pernyataan  sebelumnya yang menyebutkan dirinya mempersilahkan TNI/Polri melakukan operasi militer di Kabupaten Puncak Jaya, menyusul  terus terjadinya aksi-kasi penembakan di Puncak Jaya.
Dia mengatakan,  ada   semacam  misundertanding dalam  pernyataannya sebelumnya sebagaimana yang  dimuat harian Bintang Papua edisi, Selasa (11/2/2014).
Dia tidak menampik bahwa dalam wawancara dengan wartawan itu ada keluar kalimat  yang  mengesankan mempersilahkan TNI dan Polri melakukan operasi militer di Kabupaten Puncak Jaya’,  tapi pernyataan itu hanya sebagai ungkapan kekesalan dia  selaku Ketua DPRP atas apa yang terus terjadi di Tanah Kelahirannya Puncak Jaya tersebut.
“Jadi saya tegaskan bahwa saya tidak  pernah mempersilahkan TNI/polri melakukan operasi militer di Puncak Jaya,  pernyataan itu hanya sebagai sikap kekesalan saya saja,  sebab selama ini kita sudah menghimbau agar pasukan TNI dan Polri dikurangi dari Puncak Jaya, tapi kenyataannya terus diperkuat ke sana, ini membuat kita tidak bisa masuk lagi,  jadi ini yang membuat saya kesal,”katanya kepada Bintang Papua via Hpnya dari Jakarta tadi malam Rabu, (12/2).
Deerd  Tabuni menegaskan, secara pribadi maupun kelembagaan tidak pernah bermaksud mengijinkan aparat keamanan baik TNI maupun Polri, melakukan operasi militer di Puncak Jaya dalam rangka menumpas kelompok sipil bersenjata. Sebaliknya, DPRP malah meminta, agar pasukan TNI dan Polri dikurangi atau bahkan ditarik, agar masyarakat tidak ketakutan dan mengungsi, agar bisa mengikuti pelaksanaan Pemilu Legislatif dan presiden.
“Jadi saya tegaskan sekaligus mengklarifikasi, bahwa tak  ada  maksud baik secara pribadi maupun kelembagaan DPRP, mempersilakan pasukan menggelar operasi di Puncak Jaya,”ujar Deerd Tabuni lagi.
Yang saya katakan, lanjutnya, pasukan yang kini cukup banyak di Puncak Jaya, hanya membuat masyarakat ketakutan dan mengungsi sehingga harus ditarik, karena jangan sampai pelaksanaan  pesta demokrasi baik Pileg maupun Pilpres terkendala, sebab banyak masyarakat yang mengungsi ke daerah lainya karena takut, seperti ke Timika, Nabire  Wamena dan daerah lainnya. “ Mengapa pasukan makin diperkuat ke sana yang membuat trauma bagi rakyat, padahal kita sudah minta dikurangi, jadi itu yang membuat saya kesal,”tambahnya.
Sambung Ketua DPRP, menyelesaikan persoalan di Puncak Jaya hanya dengan jalur diplomasi. “DPRP tetap mengedepankan langkah dialog, guna menyelesaikan persoalan disana, bukan dengan cara kekerasan atau operasi militer,”imbuhnya.
Jadi, sekali lagi, tegasnya, DPRP tidak bermaksud mempersilahkan operasi militer dilaksanakan di Puncak Jaya, “DPRP malah meminta operasi apapun tidak boleh dilakukan di Puncak Jaya, selain hanya dengan dialog dan pendekatan kemanusiaan,”tukasnya.
Sebagai Ketua DPRP dan pribadi, Deerd Tabuni menyatakan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat khususnya Puncak Jaya atas berita atau kabar yang sudah berkembang.
“Itu sikap kekesalan saya, karena saya sama sekali tidak pernah menyetujui adanya operasi militer di Puncak Jaya, sebab, hanya akan melahirkan kekerasan-kekerasan baru,”tandasnya.
Deerd Tabuni juga meminta pemberitaan itu diklarifikasi, karena dirinya banyak mendapat kecaman terutama dari sesama anggota DPRP. “Saya mohon berita itu diklarifikasi, kalau tidak saya akan tuntut wartawannya,” ancamnya.
Salah seorang anggota DPRP yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi A Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan serta HAM, Julius Miagoni ketika menghubungi Bintang Papua, memprotes pernyataan Ketua DPRP Deerd Tabuni yang mengizinkan operasi militer digelar di Puncak Jaya. “Sebagai anggota DPRP, saya bersama sejumlah rekan lainnya, tak mengerti dengan kebijakan ketua, yang mengizinkan operasi militer di Puncak Jaya, sebab, seharusnya DPRP sebagai representasi rakyat, wajib melindungi rakyat,”ucapnya.
Sebagai pimpinan DPRP, mestinya dalam memberikan pernyataan juga harus lebih dulu berkoordinasi dengan anggota, karena setiap keputusan parlemen harus kolegal, apalagi ini menyangkut operasi militer. “Bisa tidaknya dilakukan operasi militer kan harus ada keputusan politik, jadi kalaupun pernyataan Pimpinan demikian, dasarnya apa, kan tidak pernah sidang membahas hal itu,”ucapnya.
Untuk itu, ketua DPRP harus mengklarifikasi pernyataannya. “Stateman itu harus diklarifikasi, karena semakin menciptakan kondisi yang tidak baik di Puncak Jaya,”imbuhnya.
Kenius Kogoya Ketua Komisi E DPRP yang berasal dari daerah pemilihan Puncak Jaya, juga menyesalkan pernyataan Deerd Tabuni, jika hal itu benar. “Kalau itu benar, kami anggota sangat sesalkan, karena DPRP sebagai wakil rakyat seharusnya berkewajiban melindungi rakyat, bukan menyerahkan rakyat untuk “ucap Kenius Kogoya.
Jadi, secepatnya, pernyataan itu harus diklarifikasi, karena sudah sangat meresahkan terutama masyarakat di Puncak Jaya. “Klrifikasi harus segera, jangan sampai menimbulkan ketidakpastian,”tuturnya. [bintangpapua]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...