"KPU Kabupaten Lanny Jaya telah melakukan Pleno di luar Kabupaten Lanny Jaya, sehingga merugikan pasangan Nomor Urut 3 dengan bukti hilangnya suara sebanyak 6.287 suara di distrik Balingga," kata Kores Tambunan,SH selaku Koordinator Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya, Nomor Urut 3 di Jakarta, Minggu.
Kores Tambunan mengatakan, pelanggaran lain juga terjadi di Distrik Prime adalah membiarkan salah satu Kandidat dan Tim Sukses menguasai logistik dan memaksa Kepala Desa membuat berita acaranya. Sementara pemilih sudah menunggu di setiap TPS dan pemungutan suara baru dilaksanakan pada 28 Juni 2011 yang seharusnya dilaksanakan pada 24 Juni 2011 dengan kertas formulir yang digunakan tidak sesuai ketentuan.
Kuasa hukum lainnya, Syahrul Arubusman,SH, mengatakan, tindakan pemindahan yang dilakukan sepihak oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya dan tanpa bermusyawarah serta berkonsultasi dengan para pasangan calon dan tokoh masyarakat Kabupaten Lanny Jaya. Pemindahan dan penundaan tempat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Pleno Penetapan pasangan Terpilih seharusnya dilakukan di Tim pada 8 Juli 2011, tapi baru dilaksanakan pada Jumat, 29 Juli 2011, di sebuah hotel di Jayapura, kata Syahrul.
Dampaknya adalah terjadinya penyusutan suara pasangan No Urut 3 dan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya menolak hasil rekapitulasi tersebut. Maka, pasangan No. Urut. 3 pada 2 Agustus 2011 mengajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun permohonan itu ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dengan mengenyampingkan keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon dan hanya mengikuti keterangan saksi dari Termohon yaitu KPU Kabupaten Lanny Jaya, kata Syahrul.
Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Taufan Hunneman,SH, mengatakan, akibat ketidakpuasan lainnya masyarakat Lanny Jaya membentuk wadah Rakyat Lanny Jaya Bersatu dengan mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta agar meninjau ulang Putusan MK tersebut. Dengan fakta-fakta di atas, selaku Kuasa Hukum Nomor Urut 3 meminta KPU segera melakukan penelitian dengan Membentuk Tim Investigasi untuk menyelidiki dugaan tindak kecurangan Pilkada oleh KPU di Kabupaten Lanny Jaya.
Pada 20 September lalu, Tim Advokasi juga melakukan audiensi ke KPU Pusat, di Jakarta. Prof H Sjamsulbahri, MS, mewakili KPU menjelaskan, pihaknya berjanji secepatnya melakukan upaya untuk kemelut di Pilkada Kabupaten Lanny Jaya. Daerah Timur memerlukan perhatian signifikan dan segala hal yang dilakukan berkenaan terkait Pilkada harus dilakukan transparan tidak boleh ada yang disembunyikan.
Dengan laporan hasil Pemilukada di Kabupaten Lanny Jaya, akan dilakukan tindakan sesuai Undang-undang, yaitu Suara, muaranya ada di TPS-TPS dilanjutkan ke tingkat Kabupaten/Kota, dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi. Jika terjadi pelanggaran berkenaan kode etik akan dibentuk Dewan Kehormatan; Akan dilakukan suvervisi ke Propinsi; Pihak KPU juga akan melakukan pengecekan kecurangan seperti dibuka oleh Tim Advokasi dan pihak KPU akan mendorong dan memberikan dukungan sesuai dengan aturan yang ada yang harus ditegakkan.
"KPU tidak bisa melakukan tindakan langsung, tetapi harus melalui KPU Provinsi dan semua bukti yang disampaikan oleh Tim Advokasi akan ditindaklanjuti Biro Hukum untuk dipelajari dan memerintahkan KPU Provinsi segera melakukan supervisi dengan berkoordinasi koordinator wilayah setempat," kata Komisioner KPU itu.(*)
Komentar
Posting Komentar