Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 3, 2017

SELURUH MASYARAKAT KABUPATEN LANNY JAYA TOLAK PELANTIKAN BUPATI BEFA JIGIBALOM-WAKIL BUPOATI JEMIS KOGOYA

Pangdam XVII Cenderawasih : Pengadilan kasus Alkitab terbakar akan dilakukan secara terbuka

“Seperti yang sebelumnya saya sampaikan, sementara yang kita duga tidak disengaja. Tidak ada unsur kesengajaan sehingga Alkitab terbakar,” jelas Pangdam Supit. Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI George Elnadus Supit - IST Victor Mambor victor_mambor@tabloidjubi.com Editor : Berita Terkait Lukas Enembe : KNPB lebih baik dari FPI dalam berdemokrasi Jumat, 02 Juni 2017 DPRP akan undang eksekutif terkait penerapan perdasus perempuan Jumat, 02 Juni 2017 Legislator Otsus kemungkinan dilantik dalam waktu dekat Jumat, 02 Juni 2017 Politisi Gerind

Bripas” desak Panwaslu selesaikan kasus politik uang di Pilkada Lanny Jaya

“Aturannya sudah sangat jelas. Panwas harus segera dan keluarkan rekomendasi, nyatanya tidak direspon,” bebernya. Massa pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Lanny Jaya, Briur Wenda dan Paulus Kogoya (Bripas) saat menggelar aksi demo damai ke lapangan Ampera, Tiom – Jubi/IST. Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1 Jayapura, Jubi – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Lanny Jaya, Briur Wenda dan Paulus Kogoya (Bripas) mendesak Panwaslu segera memproses pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Lanny Jaya, 15 Ferbuari lalu. “Panwaslu terkesan lamban dan ada pembiaran dalam merespon dugaan pelanggaran Pilkada, secara khusus politik uang dari salah satu calon,” tegas Dulius Wanimbo, sekretaris tim pemenangan Bripas ketika menghubungi Jubi, Selasa (21/2/2017). Dulius Wanimbo bilang bila mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2016, Pasal 1 ayat 12 yang intinya menegaskan pelanggaran administrasi terkait lar

DEWAN PIMPINAN PUSAT ALIANSI INDONESIA

SELAMATKAN ASET NEGARA, MEMBERANTAS KORUPSI DAN MEMBELA NEGARA

BUAH PINANG MAKANAN KAS ORANG ASLI PAPUA

Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan penjabat Bupati Lanny Jaya, Papua, John Way, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pemilihan umum kepala daerah senilai Rp 12,4 miliar. Kasus ini juga diduga melibatkan lima pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat. "Ketua KPU Lanny Jaya Abenius Wenda dan Sekretaris KPU Esben Wakerkwa telah kami tahan dan dititipkan di Rutan Polda Papua hari ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Leo R.T. Panjaitan di Jayapura kemarin. Sedangkan John hingga kini belum ditahan. Dia masih dicari pihak Kejaksaan bersama tiga pejabat lainnya. "Dana pemilukada ini dihabiskan dari kas daerah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Leo. Mereka, Leo melanjutkan, akan dijerat Undang-Undang Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. Dengan ditetapkannya John sebagai tersangka, pihak Kejaksaan akan segera mengirim surat kepada Gubernur Papua Barnabas Suebu agar dapat memilih pengganti John. "Surat itu, bertujuan agar

Pilkada Lanny Jaya dikotori politik uang

“Peristiwanya terjadi tanggal 14 Februari 2017, jam 9 malam sebelum hari pencoblosan,” beber Dulius Wanimbo. Barang bukti berupa uang, yang akan digunakan untuk menyuap petugas KPPS, berhasil diamankan masyarakat dan tim sukses Paslon Bripas. IST. Berita Terkait Anak muda Jayawijaya belajar bikin film dokumenter Jumat, 02 Juni 2017 Perlu sinergitas antara pihak bandara dan maskapai untuk keamanan bersama Jumat, 02 Juni 2017 Guru Lanny Jaya peringati hari anak dunia Jumat, 02 Juni 2017 Oktober, Dewan Kesenian Yahukimo gelar Festival Musik 12 Suku Kamis, 0

Lukas Enembe : KNPB lebih baik dari FPI dalam berdemokrasi

Martinus Vanistelrooy Tekege Ipouga ‎ Bucthar Tabuni Ketua PNWP, Deklarator ULMWP Kemarin ·   Lukas Enembe : KNPB lebih baik dari FPI dalam berdemokrasi Jumat, 02 Juni 2017 — 19:30 WP Jayapura, Jubi- Sepak terjang kelompok-kelompok muslim radikal belakangan ini menurut Gubernur Papua, Lukas Enembe sudah sangat mengkhawatirkan. Papua, harus lebih waspada untuk mengantisipasi masuknya pengaruh kelompok-kelompok ini. ... Lihat Selengkapnya Ona Deyu, Bidana Burakoura, Moluck dan 91 lainnya menyukai ini. Komentar Ernezto John Che Jr. Benar kka LE stuju # Merdeka Suka · 2 · Kemarin pukul 7:53 Egin Belau Bapak Lukman sepakat dengan penyampaian bapak, semuanya yg terjadi d Republik dan secara khusus di Papua yang kita cintai ini adalah skenario terstruktur oleh elit politikus yg mau menghancurkan Rebublik secara khusus West Papua. Misalnya masalah bapak Ahok itu strategi yg terstruktur,orang bodoh saja kami mengerti d

Diduga Ada Kecurangan di Pilkada Kabupaten Lanny Jaya

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kabupaten Lanny Jaya , Papua , Dulius Winambo, melaporkan terjadinya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilkada di kabupaten tersebut Menurutnya, dari 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) d 39 distrik yang tersebar di seluruh Kabupaten Lanny Jaya , setidaknya ada 14 distrik yang ditenggarai terindikasi kecurangan. "Satu contoh terdapat di distrik Melagai, Kabupaten Lanny Jaya , saat masyarakat menangkap tangan salah satu tim pasangan calon Befa Yigibalom dan Yemmis Kogoya. Tim tersebut diketahui membawa uang dalam sebuah mobil sejumlah Rp 41 juta. Uang tersebut berada dalam 8 amplop serta dilengkapi dengan daftar nama penerimanya. Mobil tersebut sendiri diketahui milik seorang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lanny Jaya ," ujar Dulius. Pembagian uang ini, dijelaskan oleh Dulius, dilakukan pada malam hari jelang hari pelaksanaan Pilkada tanggal 15 Februari 2017 lalu. Kejadian ini p

Briyur ungkapkan berbagai kecurangan Pilkada Lanny Jaya

Jumat, 17 Februari 2017 12:54 WIB Pewarta: Alfian Rumagit Briyur Wenda (jas cokelat samping no 1) saat berpose bersama massa pendukung dan simpatisannya di Tiom, Lanny Jaya, Papua. (Foto: Istimewa) Pada Kamis (16/2) kami sudah laporkan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk memenangkan kandidat nomor urut 2. Jayapura (Antara Papua) - Calon Bupati Lanny Jaya nomor urut 1 Briyur Wenda mengungkapkan berbagai praktik kecurangan yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu guna memenangkan pasangan calon lain saat pencoblosan pada Rabu (15/2) di sejumlah distrik Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua. "Pada Kamis (16/2) kami sudah laporkan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk memenangkan kandidat nomor urut 2," kata Briyur Wenda ketika menghubungi Antara di Kota Jayapura, Papua, Jumat. Dugaan kecurangan yang sudah dilaporkan kepada Panwas Lanny Jaya, kata Briyur yang berpasangan dengan Paulus K

Otsus Plus, 95 Persen Kemerdekaan Warga Papua

Gubernur Papua (tengah) menandatangani draft otsus plus didampingi ketua DPR Papua dan Papua Barat dan Ketua MRP dan MRPB dalam sidang paripurna DPRP, Senin (20/1/2014) tengah malam. (Alfian Kartono) JAYAPURA, KOMPAS.com  — Wakil Ketua DPR Papua Barat Jimmy Demianus Ijie menilai, usulan draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Otonomi Khusus di Papua sama dengan 95 persen kemerdekaan warga Papua. Menurut Ijie, draf otonomi khusus (otsus) plus yang akan diajukan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua relatif komprehensif. “Seluruh aspek yang selama ini dinilai mengganjal pemberlakuan undang-undang otsus sudah kita atasi dalam draf otsus plus,” ungkap Ijie, salah seorang tim pembahas draf otsus plus mewakili DPR Provinsi Papua Barat. Dijelaskan Ijie, hampir seluruh kewenangan diatur dalam otsus plus. “Bidang kehutanan, perdagangan, perindustrian, pertanahan. TNI-Polri pun kita atur dalam undang-undang i

Stop RUU Otsus Plus dan kembali ke Pasal 77/78 UU Otsus Papua

Sedangkan pasal 78 UU tersebut berbunyi :..."Pelaksanaan UU ini (UU Otsus Plus) dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah UU ini berlaku". Menurut saya, seharusnya kedua Gubernur yang terhormat di Tanah Papua ini sadar sungguh bahwa kedua draft UU yang telah dibawa dan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sama sekali tidak berakar dari masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua. Hal ini disebabkan karena hasrat pemerintah kedua propinsi di Tanah Papua tersebut untuk merubah Undang Undang Otsus Papua tidak memenuhi standar hukum yang bersifat konstitusional dan wajib sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 77 dan 78 tersebut. Demikian halnya juga dengan MRP di Tanah Papua yang sama sekali tidak mengerti tentang prosedur pembuatan sebuah produk hukum dan tidak menjadi lembaga yang menjadi representasi kultural Orang Asli Papua, guna memperjuangkan aspirasi mereka yang telah menyatakan