Langsung ke konten utama

Stop RUU Otsus Plus dan kembali ke Pasal 77/78 UU Otsus Papua


Sedangkan pasal 78 UU tersebut berbunyi :..."Pelaksanaan UU ini (UU Otsus Plus) dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah UU ini berlaku".
Menurut saya, seharusnya kedua Gubernur yang terhormat di Tanah Papua ini sadar sungguh bahwa kedua draft UU yang telah dibawa dan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sama sekali tidak berakar dari masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua.
Hal ini disebabkan karena hasrat pemerintah kedua propinsi di Tanah Papua tersebut untuk merubah Undang Undang Otsus Papua tidak memenuhi standar hukum yang bersifat konstitusional dan wajib sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 77 dan 78 tersebut.
Demikian halnya juga dengan MRP di Tanah Papua yang sama sekali tidak mengerti tentang prosedur pembuatan sebuah produk hukum dan tidak menjadi lembaga yang menjadi representasi kultural Orang Asli Papua, guna memperjuangkan aspirasi mereka yang telah menyatakan Otsus Gagal, sehingga mendesak dilakukannya Dialog Damai yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral.
RUU Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua yang sudah diserahkan kepada Presiden dan jika sampai draft tersebut dipakai guna merumuskan Undang Undang sebagai pengganti UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, maka akhirnya akan menuai banyak sekali permohonan uji materil (judicial revieuw) terhadap sejumlah pasalnya di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, saya pikir pasti DPR RI tidak akan bisa menerima dan menyetujui RUU tersebut, karena insiatif perubahan atas UU Otsus Papua sama sekali tidak mencerminkan penghormatan terhadap mekanisme hukum konstitusi yang berlaku.
Apalagi UU Otsus Papua adalah UU pertama yang lahir sebagai implementasi dari hak inisiatif DPR RI pada tahun 2001 yang lalu, sehingga tentu jika ada ide merubahnya, maka seyogyanya harus melalui pembicaraan dengan DPR RI dan atau melibatkan mereka sejak awal.  
Peace,
Yan Christian Warinussy        
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari/Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 dari Rights and Democracy di Canada/Anggota Steering Commitee Foker LSM se-Tanah Papua/Sekretaris Komisi HAM, Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...