Langsung ke konten utama

Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka Korupsi



Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan penjabat Bupati Lanny Jaya, Papua, John Way, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pemilihan umum kepala daerah senilai Rp 12,4 miliar. Kasus ini juga diduga melibatkan lima pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Ketua KPU Lanny Jaya Abenius Wenda dan Sekretaris KPU Esben Wakerkwa telah kami tahan dan dititipkan di Rutan Polda Papua hari ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Leo R.T. Panjaitan di Jayapura kemarin.
Sedangkan John hingga kini belum ditahan. Dia masih dicari pihak Kejaksaan bersama tiga pejabat lainnya. "Dana pemilukada ini dihabiskan dari kas daerah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Leo. Mereka, Leo melanjutkan, akan dijerat Undang-Undang Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Dengan ditetapkannya John sebagai tersangka, pihak Kejaksaan akan segera mengirim surat kepada Gubernur Papua Barnabas Suebu agar dapat memilih pengganti John. "Surat itu, bertujuan agar penangkapan John Way tidak mengganggu proses pemilukada kabupaten setempat. Dia kan caretaker bupati yang tugasnya mengawal pemilukada," ujar Leo. Dia berharap Gubernur bisa memilih pengganti John.
Sementara itu, KPU Papua optimistis pemilukada di Kabupaten Lanny Jaya tak terpengaruh oleh penangkapan ketua dan sekretaris KPUD oleh Kejaksaan Tinggi karena dugaan korupsi tersebut.
Anggota KPU Papua, Hasjim Sangadi, mengatakan pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya tetap akan dilaksanakan pada 24 Juni mendatang. "Kami akan mengirim satu anggota kami ke Lanny Jaya untuk menggantikan sementara posisi Ketua dan Sekretaris KPU yang sedang dalam proses hukum."
KPU Papua yakin, dengan mengirim satu anggota ke Lanny Jaya, maka proses pemilukada tetap berjalan normal. "Jadi, empat orang bisa pleno, sebab syarat pleno minimal dihadiri empat anggota. Saat ini surat suara sudah ada. Kalau terlambat, akan menjadi masalah lagi," katanya. CUNDING LEVI
Sumber: Koran Tempo, 11 Juni 2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K