Langsung ke konten utama

Pilkada Lanny Jaya dikotori politik uang


“Peristiwanya terjadi tanggal 14 Februari 2017, jam 9 malam sebelum hari pencoblosan,” beber Dulius Wanimbo.
Barang bukti berupa uang, yang akan digunakan untuk menyuap petugas KPPS, berhasil diamankan masyarakat dan tim sukses Paslon Bripas. IST.
Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Jayapura, Jubi – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lanny Jaya, pada 15 Februari lalu, secara umum berlangsung aman dan lancar. Masyarakat dapat menggunakan hak suaranya secara baik.
Namun di balik itu telah terjadi sejumlah pelanggaran dan permainan politik uang, yang diduga dilakukan salah satu Pasangan calon (Paslon) terhadap penyelenggara Pilkada di-tingkat Distrik hingga KPPS.
Sekretaris tim sukses pasangan (Paslon) nomor urut  1, Briur Wenda–Paulus Kogoya (BRIPAS), Dulius Wanimbo dalam rilisnya kepada Jubi, Minggu (19/2/2017), menginformasikan bahwa telah terjadi politik uang yang dilakukan tim sukses kandidat nomor urut 2, yang tertangkap warga hendak melakukan transaksi uang dengan menyuap Petugas Pemugutan Suara (PPS) di Distrik Melagai.
“Peristiwanya terjadi tanggal 14 Februari 2017, jam 9 malam sebelum hari pencoblosan,” beber Dulius Wanimbo.
Barang bukti uang yang tertangkap itu kata Wanimbo, berjumlah Rp41 juta yang sudah diisi dalam tip amplop masing-masing Rp5 juta, dan rekap nama-nama petugas KPPS yang akan menerima uang.
Selain uang tunai, tim pemenangan Paslon Briur juga mengamankan mobil Estrada yang digunakan untuk membagi uang beserta sejumlah bahan bangunan seperti seng dan paku.
Bahkan ada oknum anggota KPU Lanny Jaya, terlibat langsung di lapangan dengan memerintahkan masyarakat untuk memilih calon nomor urut 2.
“Ini yang kami sesalkan dan Panwas harus memproses pelanggaran ini,” akunya tanpa menyebut oknum anggota KPUD dimaksud, tapi identitasnya sudah dilaporkan ke Panwas.
Secara terpisah salah tokoh masyarakat Lanny Jaya Detius Yoman menyatakan, buntut dari sejumlah pelanggaran yang terjadi pada Pilkada kemarin, massa pendukung pasangan Briur Wenda dan Paulus Kogoya melakukan aksi demo damai ke kantor Panwaslu dan KPUD Lanny Jaya pada, Sabtu (18/2/2017).
“Pilkada di Kabupaten Lanny Jaya benar-benar dikotori. Hampir semua Distrik dan Kampung, tim dan saksi semua pegang uang untuk menyogok warga diam. Tim sukses calon kandidat nomor urut 2, dengan leluasa mengamankan petugas KPPS di lapangan,” bebernya.
Masyarakat Lanny Jaya memprotes cara-cara tidak demokratis yang dilakukan salah satu tim sukses. Masyarakat berdemo ke Panwas dan KPUD dengan membawa spanduk minta diproses hukum pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada.
Masyarakat juga membawa mobil, seng, paku dan uang tunai yang ditangkap tangan sebagai bukti buat diserahkan kepada Panwas.
“Kami minta kepada Panwas dan Bawaslu Papua segera proses masalah ini sesuai dengan aturan undang-undang Pilkada,” harapnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K