Langsung ke konten utama

Otsus Plus, 95 Persen Kemerdekaan Warga Papua

Gubernur Papua (tengah) menandatangani draft otsus plus didampingi ketua DPR Papua dan Papua Barat dan Ketua MRP dan MRPB dalam sidang paripurna DPRP, Senin (20/1/2014) tengah malam.(Alfian Kartono)
JAYAPURA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Papua Barat Jimmy Demianus Ijie menilai, usulan draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Otonomi Khusus di Papua sama dengan 95 persen kemerdekaan warga Papua.
Menurut Ijie, draf otonomi khusus (otsus) plus yang akan diajukan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua relatif komprehensif.
“Seluruh aspek yang selama ini dinilai mengganjal pemberlakuan undang-undang otsus sudah kita atasi dalam draf otsus plus,” ungkap Ijie, salah seorang tim pembahas draf otsus plus mewakili DPR Provinsi Papua Barat.
Dijelaskan Ijie, hampir seluruh kewenangan diatur dalam otsus plus. “Bidang kehutanan, perdagangan, perindustrian, pertanahan. TNI-Polri pun kita atur dalam undang-undang ini, terutama kewajiban dari kedua institusi ini untuk mempersiapkan calon-calon perwira TNI-Polri dari bumiputera Papua,” ungkap Ijie saat ditemui, Selasa (21/1/2014) kemarin.
Selain itu, dalam otsus plus juga meminta kewenangan terbatas untuk menjalin hubungan kerjasama luar negeri. “Membangun hubungan kerjasama dengan negara-negara serumpun kami Melanesia dalam Melanesia Spreadheat Group (MSG), khususnya dengan negara-negara Pasifik. Bahkan dengan negara-negara lain yang berpotensi untuk menjalin kerja sama investasi,” kata Ijie.
Pengaturan anggaran otonomi khusus dari pemerintah pusat, menurut Ijie, juga dijabarkan dalam draf otsus plus. “Contohnya alokasi 15 persen untuk anggaran kesehatan, kita breakdown alokasinya untuk apa saja. Berbeda dengan sebelumnya hanya menyebut alokasi kesehatan saja,” kata Ijie.
Menurut Ijie, draf otsus plus yang sudah ditetapkan pada sidang paripurna DPRP pada Senin (20/1/2014) kemarin, sudah mendekati konstitusi sebuah negara. “Yang kami minta adalah hak menentukan nasib dalam bangsa berdaulat yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena kami sadar, tak ada celah sedikit pun untuk lepas dari NKRI,” jelas Ijie.
Namun, Ijie mengaku agak terganggu dengan klausul sisipan yang menjadi sebuah pasal dalam draf tersebut, yakni ancaman referendum untuk menentukan nasib sendiri, jika undang-undang tersebut tidak dilaksanakan.
Ia khawatir, jika pasal sisipan tersebut masih terus dipertahankan, akan menimbulkan penolakan dari pemerintah pusat.
“Pasal itu yang paling pertama dibumihanguskan. Jangan sampai pemerintah pusat alergi dengan pasal-pasal yang mengancam kedaulatan negara,” terang Ijie yang menjadi bagian tim yang berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan draf revisi undang-undang otonomi khusus Papua kepada Presiden dan DPR RI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K