Langsung ke konten utama

BUPATI LANNY JAYA BEFA JIGIBALOM MENDANAI PIMPINAN OPM, 100 JUTA BIAYA KONGRES PNG


Bareskrimpolri Dan Kapolda Papua Segera Tangkap Bupati Lanny Jaya,Befa Jigibalom Atas Kasus Korupsi Dan Mendanai Pimpinan OPM Di Pirime.
Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalom di laporkan Polda Papua melalui Kabag Dit. Reskrimsus Polda Papua . pada tahun 2013, diduga Korupsi dana hibah Kabupaten Lanny Jaya Ta. 2013 sebesar 16,764.400.000. serta pengaan Mobil Mewa LAND ROVER DS 1 L J HUMER DS 1972.
Tim Tipikor Polda Papua terjun ke lanny jaya atas laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Pegunungan Tengah Papua untuk meminta keterangan dari masyarakat dalam hal ini kepala desa ,ternyata kepala desa yang saat itu periksa hanya 20 orang yang sudah di siapkan oleh bupati untuk di periksa soal dana operasional kepala desa 100 juta dan kepala desa tersebut komplotannya bupati sehingga ikut menutupi kejahatan bupati.pada hal dana operasional kepala desa itu mereka terima hanya 25 juta menyelang pilgub papua sedangkan sisah dana 75 juta bupati tahan.
Ada terjadi pemalsuan LPJ tahun anggaran 2013 antara Bupati bersama salah seorang oknom anggota DPRD . bupati befa menjanjikan kepada oknom anggota DPRD dari peraksi Golkar itu akan berikan jabatan ketua DPRD periode 2014dari peraksi Golkar itu akan berikan jabatan ketua DPRD periode 2014/2019. Menurut pengakuan mantan ketua II DPRD Lanny Jaya ,saudara Paulus Kogoya dengan nada menyesal ,mengatakan bahwa dirinya dipaksa oleh  Bupati Lanny Jaya bersama Setda Lanny Jaya, untuk tanda tangan laporan pertanggung jawab LPJ Ta. 2013 . dan saat itu bupati Befa Jigibalom sendiri janji kepadanya akan memberikan hadia berupa jabatan ketua DPRD periode 2014/2019. Namun kenyataannya tidak demikian sehingga saudara Paulus Kogoya membongkar Laporan rekayasa dan kebohongan LPJ 2013.v bahkan paulus kogoya siap jadi saksi jika di periksa soal korupsi dana hibah lanny jaya tahun 2013.
Saya selaku pelapor merasa Surat pemalsuan atau rekayasa lapoan pertanggung jawaban yang dibuat pemerintah daerah merupakan kejahatan murni melawan hukum dan  telah melanggar UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, KUHP Bab VIII. Kejahatan Jabatan.
Parahnya lagi, Bupati lanny jaya, Befa Jigibalom di ketahui telah mendanai/ memberikan uang tunai 100 juta bahkan 5 juta sampai 10 juta kepada pimpinan opm, Enden Wanimbo untuk pergi ikut kongres ke PNG . bupati mengakui adanya memberikan bantuan kepada opm karena dirinya diancam opm. Alasan bupati dianggap tidak masuk akal dan tidak benar,jika dirinya diancam opm,kenapa tidak laporkan kepada aparat keamanan yang ada di lanny jaya . bupati telah melakukan kejahatan terhadap Negara dan tindakan bupati dianggap MAKAR. Bupatilanny jaya telah melakukan kehatan terhadap Negara kesatuan republic Indonesia dan menjadi penghianat Negara maka harus di hukum sesuai uu pemerintah daerah.
bupati lanny jaya befa jigibalom memberikan uang kepada opm dan melakukan tindak pidana korupsi dinilai telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara  dan melanggar uu ri nomor 32 tahun 1999  seharusnya seorang pejabat negara harus mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945; memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; menghormati kedaulatan rakyat menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; buapti juga melakukan tindak pidana korupsi keuangan negara . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme uu tipikor nomor 31 tahun 1999 dan kitab KUHP bab I tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Oleh karena itu bupati harus di hukum ,penegak hukum tidak bisa berlarut-larut menangani kasus pejabat negara tapi harus secepatnya mengadili pejabat negara yang telah berbuat kejahatan. Tidak bisa dibiarkan hanya karena alasan ancaman opm sebab alasan bupati tidak masuk akal.
Saya minta kepada tipikor polda papua bareskrimpolri untuk menyerahkan data –data/barang bukti yang sudah ambil di lokasi  tempat usaha bupati kepada mabespolri untuk memproses lebih lanjut.
Tipikor Polda Papua Bareskrimpolri sudah mengantonggi barang bukti di beberapa daerah yakni solo jawa tengah,kabupaten jayawijaya wamena dan lanny jaya adalah milik  usaha Bupati Befa Jigibalom.
kami desak Bareskrimpolri ,Kabareskrim dan dir .Tipikor Polda Papua dan Dir .Tipikor Polri segera tangkap bupati lanny jaya atas kasus dugaan korupsi dana hibah 16,764,400.000. pembelian dua mobil mewa LAND ROVER –HUMER dan kasus memberikan uang 100 juta sampai 200 juta kepada pimpinan opm ,Enden Wanimbo dan purom wenda  sebab kasus ini merupakan kejahatan terhadap keamanan Negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K