Langsung ke konten utama

DPP ALIANSI INDONESIA : EKSEKUTF,LEGISLATIF DAN JUDIKATIF PAPUA JANGAN KORBANKAN RAKYAT DEMI KEPENTINGANTERTENTU

 .By. Detius Yoman D 88 AI BASUS
Sesuai dengan fakta lapangan ,Papua Di Jadikan Daerah Rawan Konflik ,Diciptakan Oleh Para Politikus-Politikus Berdasih, demi jabatan ,pangkat golongan.
" Siapa yang bilang papua keamanannya tidak kondusif. Yang saya lihat masyarakat sangat tenang, bahkan masyarakat sambutan baik ketika ada daerah otonom baru ,bahkan masyarakat sumbangkan harta untuk pesta SK kabupaten baru ,sangat luar biasa.Meski diakui sampai saat ini, masih ada saudara-saudara sesama anak bangsa yang sementara ini masih memiliki perbedaan ideology, yaitu Organisasi Papua Merdeka (OPM),ya saya kira pemerintah daerah bisa melakukan pendekatan secara presuasif ,membangun komunikasi yang baik dan menyadarkan untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi sebab mereka itu saudara kita bukan orang lain. Karena itu, saya menekankan kepada pemerintah daerah bahwa melakukan upaya pendekatan dengan niat baik agar mereka bisa bergabung dengan kita membangung papua lebih baik dan lebih aman tanpa kekerasan jadikan papua kota damai bebas kekerasan dan bebas korupsi.
" Saya yakin sebenarnya mereka itu tidak memiliki pemikiran-pemikiran yang berseberangan dengan NKRI, tapi mereka itu hanya korban dari kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kepentingan pribadi dan menghasut (memprovokasi) masyarakatnya contohnya.ada beberapa kabupaten terjadi perang saudara hanya masalah partai politik dan masalah canlon kandidat .seperti kabupaten tolikara dan kabupaten puncak papua ,masalah pendukung calon kandidat bupati dan wakil bupati sampai ratusan orang mati sementara para polikus-poliikus hanya berdansa diatas darah rakyat dibunuh secara tragis oleh saudaranya .
Kabupaten Lanny Jaya, hampir saja terjadi perang saudara, masalah kursih DPRD tahun 2014.karena kepala daerah selalu intervensi penyelenggara pemilu ,pengawas pemilu,PPD,KPPS,sampai kepala Desa bahkan bupati befa turun langsung ke TPS dengan tujuan menghilang suara seorang calon anggota DPRD yang bukan pendukungg dirinya . untung lanny jaya tidak jadi perang karena intelektual lanny jaya menerima tindakan kepala daerah dengan kepala dingin dan selalu upaya melalui jalur hukum. Masyarakat lanny jaya sudah lama kecewa dan sakit hati tindakan saudara befa ,pada tanggal 7 april 2014 ,bupati melakukan pergantian kepala desa tanpa aturan s.
saya sebagai putra daerah sangat menyesal kepemimpinan Bupati Befa Jigibalom di Kabupaten Lanny Jaya ,selama dua tahun ini membawah kesan yang tidak baik,bukannya jadi Pembina politik tetapi jadi pemain politik akhirnya mengecewakan anak-anak bangsa ingin maju untuk membangun bangsa ini namun secara tidak langsung melumpuhkan kader-kader untuk kedepan .
saya mewakili dari para korban politik minta supaya saudara befa jigibalom ,kalo bisa belajar cara berpolitik yang sehat dan mengambil kebijakan ,keputusan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat ,pemerintah daerah agar tidak salah,karena sekarang ini banyak anak daerah sekolah .
Pelangaran –Pelangaran bupati lakukan selama dua tahun ini sesuai dengan catatan saya sebagai berikut (1)Pesta demokrasi di lanny jaya dinilai cacat hukum yakni PILGUB,PILEG dan PILPRES ,tidak demokratis karena intervensi bupati (.2).tidak pidana korupsi keuangan Negara bersumber dari dana hibah ta.2013 sebesar 16,764.400.000.(3).pergantian kepala kampung lama dan melantik kepala kampung baru secara tiba2x tanpa aturan dan hal itu sudah melanggar peraturan pemerintahan desa no 7 tahun 2007.( 4) pergantian kepala desa pada minggu tenang ,pada hal minggu tenang adalah libur nasional.( 5) bupati tidak bisa kordinasi kerja dengan SKPD ,namun menjalannkan pemerintahann sesuai dengan pemikiran sendiri.(6) memberikan uang 100 juta kepada pimpinan opm ,dengan alasan dirinya diancam OPM, itu tidak masuk akal sebab kami tahu pengawal bupati 20 orang keamanan.
Jika dirinya diancam kenapa tidak melaporkan pihak berwajib? Saya kira bupati sudah mengerti hukum dan tahu jalur hukum ,kenapa tidak melaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindak,masa bodoh kasih uang untuk ke png itu tidak logis dan perlu di pertanyakan .
Kalau masyarakat sendiri menurut detius yoman, sangat tidak mungkin memiliki pemikiran-pemikiran seperti itu. Sebab, hal itu bisa dilihat dengan betapa lugunya mereka, betapa ikhlas dan bersahabatnya warga masyarakat.
Seperti yang dilihat sendiri, setiap rombongan Eksekutf,Legislatif judikatif pusat mupun provinsi melintasi jalan, warga masyarakat saling menyapa dan memberi salam dengan penuh keihklasan dan kerendahan. Mana ada kehidupan santuan seperti itu ditemui di Jawa, bahkan satu sama lain sudah tidak peduli.
" Namun yang kami lihat sendiri sikap persaudaraan dan keakraban antar sesama sangat tinggi. Kalau ada orang yang membuatnya tidak seperti itu, sudah pasti ada pihak-pihak tertentu yang menghasutnya hanya untuk mengejar kepentingan pribadi dengan mengorbankan warganya," jelasnya.
Dia menambahkan, kalau ada masyarakat berbuat salah yang bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila, pasti ada orang-orang tertentu yang tujuannya hanya ingin membuat kacau daerah saja. " Karena itu saya minta masyarakat jangan dikorbankan untuk kepentingan pribadi," pintanya
Eksekutf,Legislatif judikatif Bidik Hati Rakyat Detius Yoman menegaskan, di Negara ini Eksekutf,Legislatif judikatif tidak memiliki musuh, namun yang ada adalah melayani,melindunggi ,mengayomi dan membangun. Jika ada yang beda pendapat ,lawan beda pendapat itu, bukan emosi yang digunakan, tapi mulut dan pendekatan-pendekatan kasih sayang yang harus dikedepankan .
" Sasaran tembak yang harus dibidik Eksekutf,Legislatif judikatif adalah hati rakyat. Bagaimana Eksekutf,Legislatif judikatif bisa menarik simpati rakyat, kuncinya adalah harus memahami, menghayati dan melaksanakan sesuai dengan uu pemerintah pusat. Sebab, muara dari tugas Eksekutf,Legislatif judikatif itu adalah harus berbuat yang terbaik kepada rakyat," ujarnya.
Dikatakan, sebagai Eksekutf,Legislatif judikatif yang bertugas di atas tanaha Papua, maka hal terpenting yang harus dilakukan adalah harus menjadi orang Papua. Terlepas apakah Eksekutf,Legislatif judikatif itu berasal dari suku Jawa, Batak dan Sulawesi dan sebagainya, namun jika sudah berada di Papua, harus bisa menjadi orang Papua.
Sehingga setiap ada persoalan di masyarakat, penyelesaiannya harus menggunakan pendekatan budaya. Keberadaan budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, harus dihormati, dijunjung dan diikuti.
"Saya minta kepada para Eksekutf,Legislatif judikatif jangan sombong, apalagi dengan masyarakat yang ada di lingkungannya. Sebab, jika pemerintah ingin disayangi rakyat, maka Eksekutf,Legislatif judikatif harus sayang rakyat. Jika Eksekutf,Legislatif judikatif ingin dibantu rakyat, maka Eksekutf,Legislatif judikatif harus dibantu rakyat," harapnya.
Dia menambahkan, benturan antara Eksekutf,Legislatif judikatif dengan rakyat bisa dihindari, jika Pemerintah tidak pernah menyakiti hati rakyat. Karena itu, di manapun, dan kapan saja, Pejabat Eksekutf,Legislatif judikatif harus selalu mewujudkan persaudaraan dan kebersamaan dengan masyarrakat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...