Langsung ke konten utama

Bupati Befa Jigibalom, Keliru Bicara ,Pencairan dana hibah 1,879.000.000

Minggu, 28 April 2013 18:45

Bupati Befa Jigibalom, Keliru
JAYAPURA-Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Indonesia Provinsi Papua (KONPAK), Detius Yoman bersama jajarannya meminta kepada Bupati Lanny Jaya, Befa Jigibalom untuk tidak berbicara ngawur alias tidak asal berbicara, sebagaimana dilontarkan di media massa.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Bupati Befa Jigablon sangat keliru, pasalnya apa yang dibicarakannya itu bukan yang dituduhkan/dilaporkan ke Polda Papua. Karena dana sebesar Rp 16 M lebih tersebut (bukan Rp 21 M) bukan dipergunakan untuk kegiatan kedewanan, tapi bantuan hibah kepada para kepala kampung, PKK, dan lain sebagainya yang jelasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.
“Dari total dana Rp 16 M lebih tersebut, dana yang dicairkan pertama sebesar Rp 9.275.000.000,- pada 18 Januari 2013. Dana operasional yang diserahkan ke 143 kampung itu diserahkan pada saat menjelang Pilgub Papua,” ungkapnya kepada Bintang Papua di kediamannya, Jumat, (26/4).
Kemudian pernyataan Bupati Befa Jigobalom bahwa memberikan dana hibah kepada DPRD Lanny Jaya untuk kepentingan gaji dan honor DPRP, kunjungan kerja DPRD sebesar Rp 5 M. Padahal sebenarnya ada pasal aturan tersendiri yang telah mengatur mengenai pembayaran gaji, honor dan uang kinerja dewan, dan bukan dalam bentuk dana hibah, tapi itu sudah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kabupaten Lanny Jaya, dan ini berlaku dalam pemerintahan manapun sampai di pemerintahan pusat.
“Kami sangat sayangkan pernyataan bupati soal SP2D yang akan dilacak. Itu sudah tidak benar karena ini jaman transparan sehingga segala sesuatu harus diakses masyarakat, apalagi mengenai uang rakyat. Jadi bupati tidak perlu cari tahu siapa yang ambil dokumen SP2D itu. Kami bicara karena pembangunan Lanny Jaya tidak berjalan normal,” tandasnya.
Dirinya menyatakan, permintaan bupati agar Polda menangkap dirinya, bagi dirinya hal itu ia tidak takut,
karena ia bukan teroris atau daftar pencairan orang (DPO), dirinya disini adalah anak bangsa prihatin terhadap uang rakyat yang tidak digunakan untuk membangun kebutuhan rakyat, namun disalahgunakan dan rakyat yang menderita.
Hanya saja jika dirinya ditangkap, Polda Papua harus transparan, proporsional, profesional, dan akuntabilitas, serta dituntaskan dengan mengedepankan asas keadilan, kejujuran, dan asas keberpihakan kepada rakyat, dan Polda Papua harus punya jiwa memberantas korupsi di Tanah Papua ini, karena ulah pejabat korupsi menyebabkan rakyat Papua menderita. (nls/don/lo2)
Iklan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K