Langsung ke konten utama

BEFA JIGIBALOM MERUSAK DEMOKRASI INDONESIA KABUPATEN LANNY JAYA

KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN LANNY JAYA PAPUA DUA KALI GAGAL,
PERTAMA : PILKADA TAHUN 2010/2011, KPU KORUPSI DANA HIBAH 11 MILYARD AKHIRNYA DI BERHENTIKAN 5 ANGGOTA KPU. YAKNI : AIBENIUS WENDA KETUA KPU, ESBEN WAKERKWA SEKRETARIS ,YOROPINA WAKERKWA ANGGOTA ,BAITEN WENDA ANGGOTA , YOS RADJA BAICOLE ANGGOTA,. KELIMA ANGGOTA KPUD LANNY JAYA SEMENTARA BERSTATUS NARAPIDANA).
KEDUA : PILKADA SERENTAK TAHUN 2016 ,KPU LANNY JAYA DINILAI GAGAL DAN SELURUH ANGGOTA KPU ADALAH TIM SUKSES SALAH SATU KANDIDAT NOMOR URUT DUA YAKNI BEFA -JEMIS. KPU DI ANGGAP MELANGGAR KODE ETIK KPU SEHINGGA DKPP RI PERIKSA KETUA KPU LANNY JJAYA BESERTA ANGGOTANYA DAN TANGGAL 08/06/2017 DKPP RI AKAN UMUMKAN HASIL PUTUSAN.
KPU LANNY JAYA DAN PANWAS LANNY JAYA DINILAI TIDAK NETRAL, TIDAK TRANSPARAN DAN MEMIHAK KEPADA SATU CALON KANDIDAT.
PESTA DEMOKRASI KABUPATEN LANNY JAYA GAGAL
PILEG 2009, PILKADA 2010/2011, PILGUB 2012/2013, PILPRES 2014,PILEG 2014/2015 DAN PILKADA 2016/2017.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...