Langsung ke konten utama

BUPATI LANNY JAYA ,BEFA JIGIBALOM MENDANAI KELOMPOK RADIKAL ORGANISASI PAPUA MERDEKA .

Pejabat Bupati Lanny Jaya, Befa Jigibalom diketahui ,Kuncurkan Dana Hibah Sebesar Rp.200 Juta Kepada Pimpinan Oranisasi Papua Merdeka (OPM), Enden Wanimbo Dan Purom Wenda Distrik Pirime Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pada Tanggal 24 November 2013.

Pemberian bantuan dana kepada kelompok pimpinana organisasi papua merdeka oleh Bupati Lanny Jaya,Befa Jigibalom untuk biaya keberangkatan ke Papua Negunea –PNG, dalam rangka ikut Konfrensi Asia Pasifik.
Kelompok opm minta uang kepada bupati untuk pengadaan logistik senyata api serta amunisi di PNG untuk melawan Tni/Polri yang bertugas di Kabupaten Lanny Jaya.
Pemberian bantuan dana hibah kepada opm tersebut diatas bersifat rahasia oleh Bupati Lanny Jaya pada tanggal 24 November 2013 namun tidak diketahui publik.
Adanya bantuan uang diketahui publik setelah terjadi kontak senyata antar kelompok opm dengan aparat tni/polri di pirime. Jumlah dana yang diterima opm dari bupati sekitar 100 juta sampai dengan 200 juta rupiah sesuai dengan pengakuan pemberian dan penerima uang.
 Pengakuan bupati
Pada tanggal 02 Agustus 2014 . bupati lanny jaya, saudara befa jigibalom ,mengaku di hadapan Pangdam 17 Cendrawasih Papua, Kapolda Papua dan awak media Liputan6.com .bupati mengaku bahwa dirinya pernah berikan uang 100 juta kepada opm untuk biaya keberangkatan png dalam rangka konfrensi asia pasifik.
 Pengakuan pimpinan opm
Menurut pengakuan penerima bantuan dana,enden wanimbo dan purom wenda melalui suratnya bahwa mereka menerima bantuan dana sebesar Rp. 200 juta rupiah oleh bupati befa jigibalom melalui tuan atis wenda pada tanggal 24 november 2013.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

DUA KORUPTOR SUPIORI MASUK DPO KEJAKSAAN

Jumat, 28 April 2017 — 17:30 19x views n Ilustrasi koruptor - Tempo.co Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1Biak, Jubi - Dua terpidana tindak pidana korupsi Kabupaten Supiori yakni Christian Palillu terbukti korupsi pengadaan mobil dinas dan Dikson Baransano terbukti korupsi uang lauk lauk Pemkab Supiori masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Numfor. Kasi pidana khusus Kejaksaan Numfor Cahyana Bagus sudiartha SH di Biak, Kamis (27/4/2017) mengimbau, dua terpidana korupsi Christian Palilu kasus pengadaan mobil dinas Pekerjaan Umum, perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Supiori tahun 2010 serta Dikson Baransano untuk menyerahkan diri guna menjalani proses hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. "Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Numfor di Biak sudah melakukan pencarian kepada dua terpidana tetapi hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya," ujar Kasi Pidsus Cahyana Bagus Sudi...