Langsung ke konten utama

154 Anggota OPM Nyatakan Kembali Ke Pangkuan NKRI


154 Anggota OPM Nyatakan Kembali Ke Pangkuan NKRI
154 Anggota OPM Nyatakan Kembali Ke Pangkuan NKRI

PapuaVoice.Com. Sebanyak 154 orang simpatisan Gerakan Separatis Papua Bersenjata (GSPB) menyatakan diri untuk kembali kepangkuan NKRI. Utaringgen Telenggen dan kawan-kawan adalah simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Pok Sinak-Yambi, Kabupaten Puncak, Papua.  Rabu (15/3) jam 14.30 WIT Utaringgen Telenggen didampingi oleh Pdt Zakarias Tabuni di Makoramil 1714-04/Sinak meminta jaminan keamanan dari aparat terkait dengan rencana menyerahkan diri kembali ke pangkuan NKRI.
Kemudian,hari Senin nya (20/3) jam 13.15 WIT di Kampung Sinak, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, bertepatan dengan acara peresmian Kantor Kas BPD, Utaringgen Telenggen menyampaikan aspirasinya di hadapan Bupati Puncak, Wilem Wandik, Asisten I, Asisten III, Anggota DPRD Dapil Sinak, Para Pimpinan SKPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama. Dengan didampingi Danramil 1714-04/ Sinak, Lettu Inf Yusuf Rumi, Utaringgen Telenggen menyampaikan bahwa ia dan kelompoknya bersedia turun gunung dan kembali ke pangkuan NKRI.

KKB Bersama Bupati Puncak Wilem Wandik Menyatakan Setia kepada NKRI.
KKB Bersama Bupati Puncak Wilem Wandik Menyatakan Setia kepada NKRI.

Dirinya juga meminta jaminan keamanan dari aparat baik TNI maupun Polri. Selain itu, mereka meminta untuk dibangunkan rumah honai sehat. Pada kesempatan tersebut, Bupati Puncak, Willem Wandik, menyerahkan satu lembar bendera Merah Putih kepada Utaringgen Telenggen dan 154 simpatisan lainnya sebagai simbol telah kembalinya Pok KKB Wilayah Sinak-Yambi ke pangkuan NKRI.

Merasa kecewa kepada kelompok FWP dan menyatakan diri kembali kepangkuan NKRI
Merasa kecewa kepada kelompok FWP dan menyatakan diri kembali kepangkuan NKRI

Utaringgen Telenggen dan 154 simpatisan lainnya merasa kecewa dan menyatakan diri kembali kepangkuan NKRI karena selama menjadi pengikut Pok GSPB pimpinan Lekagak Telenggen dan Gombanik Telenggen tidak mendapatkan apa-apa. Utaringgen Telenggen dkk, rata – rata berasal dari Kampung Weni dan Kampung Rumagi, Distrik Mageabumi, Kabupaten Puncak. Wilayah ini berbatasan dengan Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya. Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, terkait dengan kejadian tersebut menghimbau kepada simpatisan GSPB lainnya untuk turung gunung dan bergabung kembali dengan NKRI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

DUA KORUPTOR SUPIORI MASUK DPO KEJAKSAAN

Jumat, 28 April 2017 — 17:30 19x views n Ilustrasi koruptor - Tempo.co Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1Biak, Jubi - Dua terpidana tindak pidana korupsi Kabupaten Supiori yakni Christian Palillu terbukti korupsi pengadaan mobil dinas dan Dikson Baransano terbukti korupsi uang lauk lauk Pemkab Supiori masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Numfor. Kasi pidana khusus Kejaksaan Numfor Cahyana Bagus sudiartha SH di Biak, Kamis (27/4/2017) mengimbau, dua terpidana korupsi Christian Palilu kasus pengadaan mobil dinas Pekerjaan Umum, perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Supiori tahun 2010 serta Dikson Baransano untuk menyerahkan diri guna menjalani proses hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. "Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Numfor di Biak sudah melakukan pencarian kepada dua terpidana tetapi hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya," ujar Kasi Pidsus Cahyana Bagus Sudi...