Langsung ke konten utama

OPM Melalui KNPB Mengumpulkan Dana Hanya Untuk Foya-foya, Mabuk-mabukan, dan Prostitusi

Posted on by Papua Voice


OPM melalui KNPB hobbynya Mabuk-mabukan dan Lonte
OPM melalui KNPB Senangnya Minuman Keras dan Wanita

PapuaVoice.Com. Rakyat Papua sudah 45 tahun ditipu oleh OPM melalui KNPB..selama ini KNPB meminta uang kepada rakyat papua, kumpulkan dana dengan alasan untuk perjuangan Papua Merdeka. Namun pada kenyataanya uang terkumpul hanya untuk mabuk-mabukan dan cuki paha Manado…inilah bukti fotonya…asli bro…ini adalah anggota KNPB…!!!!!!! Betapa sakit hatinya rakyat Papua..selama 45 tahun ditipu OPM..!!!!!


Terbukti Organisasi KNPB menggunakan Uang Hanya Untuk Mabuk-mabukan dan Main Perempuan di Lokalisasi
Terbukti Organisasi KNPB menggunakan Uang Hanya Untuk Mabuk-mabukan dan Main Perempuan di Lokalisasi

Hasil penertiban beberapa Lokalisasi di Manado didapati informasi dari beberapa wanita penghibur rumah bordir tersebut bahwa rata-rata pelanggan mereka adalah Orang Asli Papua. Operasi itu sendiri dilakukan oleh Pemda Manado karena untuk mengantisipasi penyebaran virus Aids di Kota tersebut dan desakan dari masyarakat setempat serta informasi yang beredar bahwa banyak tamu-tamu dari Papua datang ke Kota Manado hanya untuk Mabuk-mabukan dan berkunjung ke tempat-tempat Lokalisasi hanya untuk melepas syahwat dan hawa nafsunya saja,

PSK Langganan OAP
PSK Langganan OAP

Sri PSK asal lamongan langganan dari OAP anggota KNPB positiv terkena AIDS.
Yang paling mengejutkan adalah keterangan dari beberapa PSK di salah satu rumah bordil tersebut yang mengatakan bahwa “Sebenarnya saya tidak senang melayani tamu orang kulit hitam karena mulutnya selalu bau minuman dan kadang-kadang muntahan tetapi karena tip yang mereka berikan besar sekali makanya saya mau melayani mereka” ungkap Sri PSK asli lamongan JawaTimur itupun mengungkapan juga fakta yang sangat mengagetkan saat HPnya disita dan diperiksa oleh aparat Pemda yang melakukan razia…”Setiap orang-orang Papua itu mabuk mereka selalu mengoceh tentang kemerdekaan-kemerdekaan!!! dan ada satu orang yang bilang ke saya untuk mengajak saya ke Papua dan mau mengawini saya apabila dia berhasil memerdekakan Papua….saya tanya pekerjaannya apa kemudian dia menunjukan kartu identitas yang saya ingat hanya Organisasi KNPB. katanya dia Pemimpin wilayah Sentani dan Jayawijaya, kemudian dia menempelkan segepok uang ratusan ke kemaluan saya sambil berbisik “saya banyak uang!!!karena setiap bulan kami digaji oleh anggota Dewan!!!” ko mau kawin dengan saya punya negara mo merdeka kah!! esoknya Sri dibawa ke Depkes Kota Manado untuk dilakukan pengejekkan Virus HIV dan hasilnya sangat mengejutkan dia salah satu dari beberapa PSK yang dinyatakan positiv terjangkit Virus HIV/AIDS tersebut!!!.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K