Langsung ke konten utama

Kelompok Puron Okiman Wenda (POW) Melakukan Aksi Teror Terhadap Pekerja di Papua


Simon (36th) Korban Penembakan Yang Dilakukan Oleh Kelompok Puron Okiman Wenda (POW)
Simon (36th) Korban Penembakan Yang Dilakukan Oleh Kelompok Puron Okiman Wenda (POW)

PapuaVoice.Com. Simon (35), karyawan PT As Jaya tewas akibat tembakan di kepala di Desa Kome, Distrik Malagreneri, kawasan yang berbatasan dengan Distrik Kuyagawe, Kabupaten Lanny Jaya, kemarin siang (22/8/2016).

Pelaku pembunuhan operator alat berat itu adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Puron Wenda dan Enden Wenda.
“Pelakunya sudah dipastikan oleh masyarakat setempat adalah Purom Wenda atau kelompok Purom bersama Enden Wenda. Mereka melakukan itu dengan dua orang yang turun di sana. Ada banyak saksi mata,” tegas Bupati Kabupaten Lanny Jaya, Befa Yigibalom di Kota Jayapura, Senin (22/8/2016).
Lokasi penembakan warga sipil tersebut berada di kawasan pembangunan jalan tembus Belingga, yang dikerjakan oleh PT As Jaya. Pihaknya berkomitmen, akan memindahkan jalan ke area lain.
Bupati bahkan mengancam memberikan tindakan tegas jika warga melindungi kelompok tersebut. “Terutama di Distrik Balingga Barat yang bertanggungjawab. Sesuai kesepakatan Pemda Lanny Jaya bahwa siapapun yang meninggal akibat kontak atau perilaku dari kelompok bersenjata, maka masyarakat di tempat mereka akan menanggung Rp1 miliar, untuk satu kepala,” tegasnya.
Sementara itu, jasad Simon disemayamkan di Rumah Sakit Tiom, Kabupaten Lanny Jaya. Rencananya besok jenazahnya akan dibawa Sentani, Kabupaten Jayapura melalui bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Kronologis kejadian di TKP adalah sebagai berikut :
1. Sekitar pukul 12.30 WIT, 4 (empat) orang kelompok POW datang ke camp PT. As Jaya milik Bapak Popong didaerah Desa Kome Distrik Malagaineri dengan membawa   2 senjata laras panjang jenis SS2-V1 dan Ak-47.
2. Kemudian mereka memerintahkan seluruh orang yang berada di camp untuk berkumpul. Setelah berkumpul salah satu dari mereka berkata ” Hari ini kepala kalian akan hilang”, namun dari beberapa orang yang ada disana hanya 1 orang saja yang mereka tembak dari dekat. Setelah itu mereka meninggalkan camp tersebut.
3. Diperkirakan waktu penembakan operator PT. As Jaya milik bapak Popong adalah sekitar Pukul 13.00 WIT.
Indikasi kejadian tersebut dipicu oleh:
1.   Setelah ditelusuri, didapatkan indikator kenapa mereka melakukan penembakan yaitu bahwa pelaku penembakan tersebut diketahui baru saja keluar dari penjara.         Ditangkap karena dicurigai sering memberikan informasi kepada pok POW tentang aparat keamanan yang ada di Distrik Lany Jaya.
2.   Karena merasa sakit hati, setelah keluar dari penjara yang bersangkutan kemudian meminta bantuan kepada Pok POW untuk melakukan aksi balas dendam yang         berujung dengan adanya penembakan yang mengakibatkan korban operator PT. As Jaya milik bapak Popong MD .
3.   Untuk korban merupakan orang baru dan baru saja naik ke camp dan menurut pelaku penembakan bahwa wajahnya mirip dengan orang yang melaporkan dan             memberikan informasi kepada Polisi tentang kelompok POW.
4.   Untuk saat ini para pekerja PT As Jaya milik Bapak Popong yang berada di Desa Kome Distrik Malagaineri untuk sementara diungsikan ke Tiom untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K