Langsung ke konten utama

Memalukan!!! Pemerkosaan yang dilakukan Ketua BEM FISIP Uncen Jayapura yang juga Aktivis KNPB Yali Wenda.


Yali Wenda Pelaku Pemerkosaan Yang Juga Aktifis KNPB, Gempar dan Ketua BEM FISIP UNCEN.
Yali Wenda Pelaku Pemerkosaan Yang Juga Aktifis KNPB, Gempar dan Ketua BEM FISIP UNCEN.

PapuaVoice.Com. Memalukan…!!!!! Sungguh sangat bertolak belakang dengan apa yang sering mereka teriakkan dan demokan dilapangan, apa yang telah dilakukan oleh Aktivis KNPB Yali Wenda sekaligus Ketua BEM FISIP Uncen Jayapura adalah perbuatan yang sangat Memalukan dan Mencoreng dunia Pendidikan khususnya di wilayah Papua. Yali Wenda seharusnya memahami bahwa status dia sebagai Mahasiswa adalah Warga Masyarakat Akademik (Civitas Academica) yang berkewajiban untuk belajar dan menuntut ilmu demi masa depannya kelak dan membangun Papua dikemudian hari.
Oknum Mahasiswa tersebut masih belum mencerminkan sikap sebagai insan akademis yaitu memahami etika, tatacara berkomunikasi, penggunaan nalar dalam bertindak, pemahaman terhadap hak tanggung jawab dan kewajibanya sebagaimana yang diharapkan baik sebagai bagian dari masyarakat kampus, maupun sebagai warga negara Indonesia. Dalam menanggapi berbagai peristiwa sosial baik di tingkat lokal maupun Nasional mahasiswa selayaknya berperan sebagai warga masyarakat akademik, sehingga citranya mantap sebagai komponen civitas akademika, mahasiswa hendaknya lebih tampil sebagai kekuatan moral ( Moral force) yang menyuarakan hati nurani masyarakat (social conscience) citra ini yang perlu dikukuhkan oleh perilaku mahasiswa umumnya bukan sekedar citra sebagai demonstran yang menyuarakan sikap tidak setuju atau menentang tanpa menawarkan alternatif pemecahan.

Korban a.n Sdri. Lucia Waknakap umur 25 tahun, Mahasiswa Fisip Uncen (Ekstensi)
Korban a.n Sdri. Lucia Waknakap umur 25 tahun, Mahasiswa Fisip Uncen (Ekstensi)

Kronologis kasus aksi percobaan pemerkosaan itu sendiri terjadi pada hari Senin tagggal 03 Oktober 2016 Pukul 15.30 WIT, di Kampus Uncen Waena Fakultas Fisip, Perumnas 3, Kelurahan Yabansay Distrik Heram, yang dilakukan aktivis KNPB An.Yali Wenda umur 20 tahun, Kristen Protestan (Ketua BEM Fisip Uncen) terhadap korban a.n Sdri. Lucia Waknakap umur 25 tahun, Mahasiswa Fisip Uncen (Ekstensi). Kejadian tersebut sempat dilihat oleh saksi mata yaitu sesama rekan mahasiswa a.n. Sdr. Marlon umur 25 tahun, Mahasiswa Fisip.  Dimana pada Pukul Pukul 15.30 WIT, saksi melihat korban disekap selama 30 menit dan selanjutnya saksi berusaha akan menolong korban tetapi karena pelaku a.n Yali Wenda dalam keadaan mabuk dan memegang senjata tajam, sehingga saksi meminta bantuan ke pos Ramil Heram Perumnas 3 Waena dan selanjutnya Pos Ramil Heram menghubungi Piket Polsubsektor Heram.

Pelaku Pemerkosa Dikeroyok oleh Mahasiswa yang Berada di Sekitaran TKP
Pelaku Pemerkosa Dikeroyok oleh Mahasiswa yang Berada di Sekitaran TKP

Selanjutnya Pukul 15.45 WIT, Anggota Posubsektor Heram yang dipimpin Brigpol Ferdi Mandolu tiba di TKP dan mengamankan pelaku. Sekira Pukul 16.05 WIT, pada saat pelaku Yali Wenda akan dibawa oleh aparat Polsubsektor Heram tetapi menolak dan selanjutnya pelaku dikeroyok oleh mahasiswa yang berada di sekitaran TKP, sehingga pelaku mengalami luka-luka pada wajah dan kemudian oleh aparat Kepolisian membawa Pelaku dan Korban serta saksi ke RS. Bhayangkara. Setelah pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku, korban dan saksi selesai selanjutnya mereka dibawa menuju ke Polres Jayapura Kota untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Diduga Ada Kecurangan di Pilkada Kabupaten Lanny Jaya

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kabupaten Lanny Jaya , Papua , Dulius Winambo, melaporkan terjadinya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilkada di kabupaten tersebut Menurutnya, dari 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) d 39 distrik yang tersebar di seluruh Kabupaten Lanny Jaya , setidaknya ada 14 distrik yang ditenggarai terindikasi kecurangan. "Satu contoh terdapat di distrik Melagai, Kabupaten Lanny Jaya , saat masyarakat menangkap tangan salah satu tim pasangan calon Befa Yigibalom dan Yemmis Kogoya. Tim tersebut diketahui membawa uang dalam sebuah mobil sejumlah Rp 41 juta. Uang tersebut berada dalam 8 amplop serta dilengkapi dengan daftar nama penerimanya. Mobil tersebut sendiri diketahui milik seorang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lanny Jaya ," ujar Dulius. Pembagian uang ini, dijelaskan oleh Dulius, dilakukan pada malam hari jelang hari pelaksanaan Pilkada tanggal 15 Februari 2017 lalu. Kejadian ini p...