Langsung ke konten utama

[INDONEWS] Fw: Ant: BENDERA PAPUA BINTANG KEJORA DI JAYAWIJAYA DITURUNKAN

----------------------------------------------------------
---

Antara, Friday, October 13, 2000/9:21:08 AM

BENDERA PAPUA BINTANG KEJORA DI JAYAWIJAYA DITURUNKAN

Wamena, 13/10 (ANTARA) - Masyarakat di Kabupaten Jayawijaya
mulai menurunkan bendera Papua, "Bintang Kejora" yang dikibarkan
Satgas Papua di seluruh wilayah Polres Jayawijaya sejak Desember
1999 lalu.

Kapolres Jayawijaya Superintendent D Suripatty kepada ANTARA
Jumat pagi mengakui, dari laporan yang diperoleh terungkap sejak
terjadinya insiden berdarah tanggal 6 Oktober 2000 bendera
tersebut mulai diturunkan dan saat ini telah menghilang dari
pandangan sehari-hari di beberapa kecamatan.

Ia menjelaskan, di wilayah hukum Polres Jayawijaya ada 12 Polsek
dan menurut laporan dari 12 Polsek ini mulai hari Jumat Bintang
Kejora yang dikibarkan Satgas Papua di ibukota kecamatan maupun
desa-desa sudah diturunkan.

Walaupun demikian pihak kepolisian masih menunggu laporan dari
Presidium Dewan Papua dan Panel Papua Kebupaten Jayawijaya
mengenai penurunan bendera di seluruh kabupaten Jayawijaya
sesuai kesepakatan tertanggal 11 Oktober 2000.

Sebab, kata Kapolres, ada 28 kecamatan di seluruh Kabupaten
Jayawijaya sedangkan Polsek hanya 12 hingga pihak kepolisian
belum mengetahui jelas apakah Bintang Kejora yang dikibarkan di
16 kecamatan lain sudah diturunkan atau belum.

"Mudah-mudahan laporan Presidium dan Panel bahwa terhitung hari
ini (Jumat) Bintang Kejora di seluruh kecamatan sudah diturunkan
benar dan bukan laporan bohong," kata D Suripatty.

Ia menegaskan bila bendera Papua yang dikibarkan pada 16
kecamatan lain belum diturunkan, pihaknya akan mengambil
tindakan tegas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menjawab pertanyaan mengenai isu keterlibatan anggota Presidium
dan Panel Papua Kabupaten Jayawijaya dalam insiden berdarah yang
menewaskan 30 penduduk sipil dan 45 lainnya luka-luka ringan dan
berat, Suripatty mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada
bukti jelas anggota Presidium atau Panel terlibat.

Memang beberapa orang anggota Prrsidium dan Panel Papua
Jayawijaya diperiksa dan diminta keterangan tapi mereka belum
jadi tersangka insiden Wamena berdarah tanggal 6 Oktober lalu,
katanya.

Anggota Presidium dan Panel yang sudah diperiksa dan dimintai
keterangan adalah Pendeta Obeth Komba, Muryono Murib S.Pd, Japid
Yalemaken, Amelia Yigibalon dan Yudas Meaga S.Th.
(U.JPR03/JPR02/JPR01/10.30 WITA/13/10/:0 09:19/ND08/B

1310000913 NNNN

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 16 Oct 2000 jam 04:47:51 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
-------------------------------------------------------

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K