Langsung ke konten utama

Kelompok KNPB Mabuk-mabukan dan Main Wanita (PSK) di Hotel Classic Jakarta Pusat


Kelompok KNPB Mabuk-mabukan dan Main Wanita di Hotel Classic Jakarta Pusat.
Kelompok KNPB Mabuk-mabukan dan Main Wanita di Hotel Classic Jakarta Pusat.

PapuaVoice.com. “Silahkan kalian main ke daerah hiburan malam di Jakarta, hampir semua Orang Asli Papua (OAP) yang datang ke Jakarta akan gampang ditemui di tempat-tempat hiburan malam, bukan hanya yang berada di Jakarta namun juga yang berada di kota Manado dan kota-kota besar di Indonesia. Bukti nyata adalah saat kami sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam AMP Jakarta diajak oleh tamu dari Papua, mereka adalah utusan KNPB wilayah Biak dan Sentani, bukannya diskusi untuk masa depan Papua yang lebih baik tetapi mereka justru meminta uang kepada kami para Mahasiswa yang digunakan untuk mabuk-mabukan dan main PSK di Hotel Classic pada Sabtu malam (15/10) kemarin”.
Informasi yang mengejutkan justru datang dari beberapa Mahasiswa Asli Papua yang sedang melaksanakan pendidikan di Jakarta. Salah satunya adalah Frisco Walilo, mengatakan bahwa telah datang perwakilan OAP yang mengatasnamakan Pengurus KNPB wilayah Biak dan Sentani datang ke Jakarta, Jumat (14/10) untuk bertemu dengan Pengurus Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Jakarta.
Pertemuan itu sendiri awalnya adalah untuk meminta dukungan dari para Mahasiswa Papua yang sedang kuliah di Ibukota agar senantiasa mendukung kegiatan KNPB, diantaranya adalah aktif dalam melakukan aksi demo kepada Pemerintah Pusat untuk menyuarakan Free West Papua dan keinginan Referendum dari masyarakat Papua.
Dari beberapa Mahasiswa yang dikumpulkan tersebut sebagian besar mereka tergabung didalam AMP namun tidak semuanya mendukung apa yang disampaikan oleh Pengurus KNPB wilayah Biak dan Sentani itu. Seperti halnya Frisco Walilo, C. Sraun pun sangat tidak setuju dengan maksud dan tujuan orang-orang KNPB yang tiba-tiba ke Jakarta, kemudian dengan mudahnya mereka mengumpulkan seluruh Mahasiswa OAP di Jakarta dan meminta bantuan uang juga untuk mendanai kegiatan mereka selama tinggal di Jakarta.

PSK Hotel Classic Jakarta Pusat
PSK Hotel Classic Jakarta Pusat

“Awalnya sa sudah tidak ambil pusing dengan kawan sa yang bertemu dengan mereka punya nama mewakilkan atas nama orang Papua, tapi sa curiga mengapa mereka (orang-orang KNPB) datang ke jakarta, katanya untuk mendukung generasi muda Papua yang sedang belajar di Jakarta, tetapi malah sebaliknya mereka meminta uang untuk mendukung kegiatan mereka”, ungkap C.Sraun seraya menambahkan “Anehnya lagi mereka menginap di Hotel Classic Pasar Baru Jakarta Pusat, biar sekalian bisa lihat Striptease dan tidak susah untuk cari PSK”, terang C.Sraun yang mengakui bahwa dia pemeluk Nasrani yang taat, Sraun pun menampik ajakan orang-orang KNPB untuk bergabung dengan mereka.
Masih menurut informasi dari Mahasiswa-mahasiswa asli Papua yang benar-benar serius untuk menempuh pendidikan dibeberapa Universitas terkenal di Jakarta, hampir semua Orang Asli Papua (OAP) yang datang ke Jakarta akan gampang ditemui di tempat-tempat hiburan malam, bukan hanya yang berada di Jakarta namun juga yang berada di Kota Manado dan kota-kota besar di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...