Langsung ke konten utama

BELASAN ANAK ASLI PAPUA TERTANGKAP HIRUP AIBON

Merauke, 16/4(Jubu)Aparat Polres Merauke melakukan operasi penertiban terhadap anak-anak putus sekolah yang nota bene adalah orang asli Papua. Operasi penertiban itu, setelah adanya laporan yang diterima dari masyarakat jika banyak anak-anak  sering nongkrong di emperan tokoh maupun sejumlah tempat lain dan menghirup aibon secara bersama-sama.
Dari hasil operasi yang dilakukan pada Senin (15/4) malam ditiga tempat yakni depan BNI, GOR serta sekitar Toko Simon-Simon, sebanyak 17 anak-anak tersebut sedang beramai-ramai menghirup aibon. Untuk diketahui saja bahwa aibon itu hanya digunakan untuk menempel ban bocor dan itu biasa dibeli oleh mereka yang berprofesi sebagai penambal ban. Namun, anak-anak menggunakannya dengan cara, membukanya dan memasukan di balik baju sekaligus menghisap selama beberapa menit hingga sampai mabuk.
Kapolres Merauke, Patrige Renwarin melalui Kabag Ops,  Irwan Sunuddin kepada tabloidjubi.com diruang kerjanya, Selasa (16/4) mengatakan, saat penangkapan, mereka sedang bergantian untuk menghirup aibon tersebut. Barang bukti berupa kaleng berisi lem, disita dan dibawa ke Polres Merauke sebagai bukti. Anak-anak yang semuanya adalah orang asli Papua, ikut dibawa ke Polres sekaligus diberikan pembinaan dan setelah itu dipulangkan.
“Kami juga mendatakan identitasnya sekaligus orang tua mereka. Sehingga nanti akan dilakukan monitoring dan pengontrolan secara kontinyu tiap malam.  Dengan kasus dimaksud, operasi akan terus dilakukan terutama penertiban terhadap anak-anak di emperan toko. Karena sebagian besar sudah sering menghirup aibon secara bersama-sama,” ujarnya.
Dikatakan,  secara umum, anak-anak yang menghirup aibon itu, kondisi fisiknya sangat kurus. Karena lem perekat masuk ke dalam tubuh dan bekerja secara perlahan lahan. Memang tujuan utama yang dilakukan menghirup aibon adalah agar dapat mabuk. Jika dibiarkan terus, tentunya akan sangat beresiko terhadap kesehatan perkembangan tubuh mereka.
Ditambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata uang untuk membeli aibon senilai Rp 9000/kaleng itu adalah dari hasil mengemis di emperan toko yang dilakukannya. “Kami juga akan melakukan penertiban terhadap toko-toko yang menjual aibon. Artinya mereka harus melihat orang saat membeli. Tidak dengan serta merta melayani siapa saja,” tegasnya. (Jubi/Ans)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K