Langsung ke konten utama

POLDA PAPUA DIMINTA SERIUS TANGANI KASUS KORUPSI


Ketua Umum Masyarakat Anti Korupsi Wilayah Pegunungan Tengah Papua (MAKI WPTP), Detius Yoman, saat jumpapers (Jubi/Eveerth)
Jayapura, 16/5 (Jubi)Masyarakat Anti Korupsi Wilayah Pegunungan Tengah Papua (MAKI WPTP), Detius Yoman, meminta kepada Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk serius dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami juga minta pihak Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua, agar lebih serius dan tidak melakukan jual beli perkara tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Umum Masyarakat Anti Korupsi Wilayah Pegunungan Tengah Papua (MAKI WPTP), Detius Yoman,di Jayapura, Kamis(16/5).
Pihaknya meminta, agar setiap perkara korupsi bisa diselesaikan secara terbuka kepada public, sehingga masyarakat juga bisa menilai komitmen Polda Papua.
“Polda Papua maupun Kejati Papua apabila sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka hendaknya mereka ditangkap, bukannya malah dibiarkan berkeliaran di luar, termasuk semestinya merespon cepat ketika menerima laporan dari masyarakat, karena jika dibiarkan, berarti Polda justru melindungi para koruptor,” jelasnya.
Tanah Papua banyak konflik social, katanya, akibat ulah dari para pejabat berdasi yang dengan seenaknya melakukan tindakan korupsi uang rakyat.
“Kalau demikian, maka yang sebenarnya TPN/OPM adalah para pejabat berdasi yang koruptor itu yang kini bebas berkeliaran yang seharusnya segera dip roses oleh Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua,” paparnya.
Sementara itu, Anggota MAKI WPTP, Budi Kogoya menambahkan, Kapolda dan kejati Papua harus lebih serius dalam menangani kasus korupsi yang merajalela di atas Tanah Papua, dan kalau tidak mampu angkat kaki dari tanah Papua.
“Kalau kasus kriminal dan masalah keamanan sangat cepat, tetapi kasus korupsi yang menjadi penghambat pembangunan dan penyebab rakyat menderita terkesan diperlambat penanganannya,” ucap Kogoya, yang mengaku pihaknya murni bersuara untuk penanganan korupsi sejak tahun 2003.
Pihaknya berharap, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) jangan sampai ada sikap jual beli perkara tindak pidana korupsi. Karena hal itu jelas sebuah tindakan yang pada akhirnya semakin menyengsarakan rakyat, dan memperkaya para koruptor diatas Tanah Papua ini.
“Sejak awal Kapolda Papua, Tito Karnavian dilantik, telah berjanji untuk memberantas korupsi, sehingga komitmen ini harus dilaksanakan memberantas korupsi di Tanah Papua. Sehingga bukan sekadar janji-janji saja untuk senangkan telinga rakyat Papua,” tandasnya. (Jubi/Eveerth)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K