Langsung ke konten utama

Bupati Lanny Jaya, Kembalilah ..

Bupati Kabupaten Lanny Jaya, Befa Yigibalom(alfian kartono)
JAYAPURA, KOMPAS.com – Sejumlah tokoh masyarakat asal Kabupaten Lanny Jaya mendesak agar Bupati Kabupaten Lanny Jaya, Befa Yigibalom, memulihkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya. Saat ini, Befa diketahui tidak berada di kotanya.Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Tenius Murib, mengaku khawatir dengan kondisi warga yang terpaksa mengungsi setelah kelompok sipil bersenjata pimpinan Purom Wenda, Enden Wanimbo dan Rambo dan aparat kepolisian dibantu TNI saling berbalas tembakan.
“Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab dengan hal ini,” ungkap Tenius kepada sejumlah wartawan di Jayapura, Rabu (6/8/2014).
Tenius mengaku mendukung upaya aparat kepolisian untuk menangkap pelaku penembakan terhadap warga dan aparat di Lanny Jaya. Ia berharap aksi penembakan tidak akan terulang lagi.
“Aparat harus menangkap pelakunya, untuk mengetahui motif dari pembunuhan yang mereka lakukan,” ungkap Tenius.

Hal senada juga disampaikan Ketua Kaukus Papua, Kenius Kogoya. Ia mendesak Befa Yigibalom harus bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Lanny Jaya. Kenius menduga aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Lanny Jaya dipicu oleh kecemburuan sosial.
“Selaku kepala daerah, dialah yang paling mengerti dengan kondisi Lanny Jaya. Dia harus bertanggung jawab penuh. Jika ada permasalahan seperti ketidakpuasan warga atau kecemburuan sosial, maka dia harus mencari solusinya, bukan justru meninggalkan kabupaten,” ungkap Kenius.
Dikonfirmasi terpisah, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua, Pastor John Djonga menilai permasalahan kekerasan yang terjadi di wilayah Pegunungan Tengah Papua tak bisa hanya dilihat sebagai permasalahan ideologi. Menurut peraih penghargaan Yap Thiam Hien tahun 2009, warga di Pegunungan Tengah Papua masih tidak memiliki akses terhadao dari pelayanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Di tengah masalah yang membelit, menurut John tak ada tempat bagi warga untuk mengadu, karena pejabat dari tingkat kampung, distrik hingga kabupaten jarang berada di tempat.
“Semua aspek kehidupan orang Papua sedang rusak. Bahkan mereka bilang sudah tidak takut mati, dan mereka akan baku bunuh terus,” ungkap Pater John Djoga yang kini bertugas di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Mengenai masalah tindak kekerasan yang terjadi di Lanny Jaya, John Djonga mendesak agar pemerintah Kabupaten Lanny Jaya yang harus berperan aktif mencari solusi.
PenulisKontributor Kompas TV, Alfian Kartono
EditorHindra Liauw

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K