Langsung ke konten utama

Demo Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) : “Bubarkan KNPB” “Papua itu Indonesia”


Demo Aliansi Mahasiswa Papua Menentang KNPB
Demo Aliansi Mahasiswa Papua Menentang KNPB

PapuaVoice.Com. Saat kelompok anti pembangunan di Papua (KNPB) akan merayakan hari jadinya nanti 1 Desember 2016, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Kota Semarang yang merasa dibohongi selama ini mengadakan aksi demo damai di jalan Pahlawan menuntut agar organisasi KNPB segera dibubarkan.
Sekitar 200 an orang turun ke jalan dengan membawa spanduk yang bertuliskan “Bubarkan KNPB, NKRI Harga Mati Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua”. Aksi Mereka juga berkali-kali meneriakan “Bubarkan KNPB” “Papua itu Indonesia”

Usir Viktor Yeimo dari Tanah Papua..dan Benny Wenda Penghianat Rakyat Papua...Demi Uang Dong Tipu Kitorang
Usir Viktor Yeimo dari Tanah Papua..dan Benny Wenda Penghianat Rakyat Papua…Demi Uang Dong Tipu Kitorang

Sebelumnya, AMP adalah organisasi mahasiswa Papua yang selalu memberikan dukungannya terhadap segala aksi anarkis KNPB di Tanah Papua. Mereka menjadi donatur tetap gerakan makar yang disuarakan oleh Victor Yeimo dan kawan-kawan.
Dalih meminta sumbangan secara terus menerus terhadap mahasiswa, simpatisan bahkan Gereja dan Kepala Kampung akan dia gunakan untuk mencari dukungan ke luar negeri serta mendanai sejumlah aksi demo damai yang seringkali malah menimbulkan kekacauan di Papua.
Namun belakangan diketahui, sumbangan yang diminta KNPB hanya digunakan untuk bersenang-senang saja terkadang hingga mabuk-mabukan. Hal ini diketahui setelah tersebar foto Victor Yeimo dalam media sosial sedang liburan di luar negeri dan bersantai bersama tokoh-tokoh Papua Merdeka yang lainnya.

Viktor Yeimo Penipu Rakyat Papua!!! Meminta Sumbangan Mengatasnamakan Papua Merdeka di Gereja-gereja Hanya Untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri
Viktor Yeimo Penipu Rakyat Papua!!! Meminta Sumbangan Mengatasnamakan Papua Merdeka di Gereja-gereja Hanya Untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri

Kini mahasiswa yang tergabung dalam AMP menyatakan ketegasannya menolak KNPB dan seluruh organisasi separatis lainnya yakni, ULMWP, PRD dan PNWP agar segera dibubarkan. Mereka menganggap KNPB adalah organisasi yang selama ini menghambat pembangunan di Papua.

Untuk Kepentingan Pribadi!!!!
Untuk Kepentingan Pribadi!!!!

Bukannya mendukung kinerja pemerintah dalam pembangunan, anggota dan simpatisan KNPB hanya menghamburkan uang dan berfoya-foya dengan uang hasil sumbangan yang mereka dapat dari orang Papua.
Sebagai mahasiswa, AMP mengambil sikap untuk bersama-sama menjaga keamanan dan mendukung pembangunan yang saat ini sedang gencar dilakukan Presiden Jokowi di Tanah Papua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K