Langsung ke konten utama

OPM Diduga Kuat Berada di Balik Penembakan Lanny Jaya

Senin, 22 Agustus 2016 | 21:25
      Email
 Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw (Suara Pembaruan/Robert Isidorus)
Jayapura - Kapolda Papua Irjend Pol Paulus Waterpauw menjelaskan kronologi penembakan yang terjadi di Kabupaten Lanny Jaya sekitar pukul 12.30 WIT. Paulus mengatakan ada lima orang karyawan PT AS Jaya dari camp di Kampung Kome bergerak menuju tempat kerja di Kampung Kome, Distrik Popome, Kabupaten Lanny Jaya, yang jaraknya antara camp dengan TKP kurang lebih 3 kilometer.
“Saat tiba di tempat kerja kelima karyawan langsung menuju kendaraan masing-masing. Tiba-tiba dari arah hutan muncul 4 orang tak di kenal datang dengan membawa senjata menuju kendaraan korban dan berbicara dengan korban. Tiba-tiba terdengar suara tembakan yang kemudian mengenai korban di bagian kepala sebelah kanan dan dada korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah korban ditembak pelaku kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian, “ujar Kapolda kepada wartawan di rumah dinasnya, Dok V Atas, Senin (22/8) malam.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIT korban langsung dibawa ke RS Tiom lalu ke Wamena
Dikatakan, sebelum terjadi penembakan mereka menduga korban ini dicurigai sebagai anggota polisi/tentara karena korban termasuk orang baru di PT AS Jaya. “Kami sedang mendalami pelaku dan saat melakukan penembakan mereka memakai senjata otomatis. Diduga ini senjata rampasan,” ujarnya.
OPM
Pelaku penembakan dipastikan dari kelompok Tentara Pembebasan Nasional (TPN) Organisasi Papua Barat (OPM) di bawah pimpinan Purom dan Enden Wenda. Sebelumnya diketahui, terjadi penembakan yang mengakibatkan seorang pekerja PT Asjaya atas nama Simon (36) di Desa Kome, Distrik Malagineri berbatasan dengan Distrik Kuyawage, Kabupaten Lanny Jaya.
“Pelakunya sudah dipastikan oleh masyarakat setempat adalah Purom Wenda atau kelompok Purom bersama Enden Wenda. Mereka melakukan itu dengan dua orang yang turun di sana, ada banyak saksi mata,” tegas Bupati Lanny Jaya Befa Yigibalom di Kota Jayapura, Senin (22/8) malam.
Pemerintah setempat berkomitmen akan menghentikan proses pembangunan jalan di distrik tersebut dan akan dipindahkan ke lokasi lainnya. Ke depan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah tegas dengan meminta uang ganti rugi kepada masyarakat yang melindungi dan memelihara kelompok bersenjata tersebut.
“Terutama di Distrik Balingga Barat bertanggung jawab, sesuai kesepakatan Pemda Lanny Jaya bahwa siapapun yang meninggal akibat kontak atau perilaku dari kelompok bersenjata ini maka masyarakat di tempat mereka akan menanggung Rp 1 miliar, untuk satu kepala ini,” ucapnya.
Korban penembakan yang kini disemayamkan di Rumah Sakit (RS) Tiom, Lanny Jaya, rencananya besok hari Selasa (23/8) akan dievakuasi ke Sentani, Kabupaten Jayapura melalui Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K