Langsung ke konten utama

Konppak minta pemerintah tegas terhadap KNPB/ ORGANISASI PAPUA MERDEKA DI KOTA

Konppak minta pemerintah tegas terhadap KNPB
Ilustrasi demo KNPB (Foto: Istimewa)
"Pemerintah harus bertindak tegas, Kapolda Papua tidak perlu menanggapi komentar kelompok KNPB, karena tidak berdasar," kata Ketua Konppak Papua Detius Yoman.
Jayapura (Antara Papu) - Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Indonesia (Konppak) untuk Provinsi Papua meminta pemerintah agar bersikap tegas terhadap kelompok massa yang menamakan diri Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

"Pemerintah harus bertindak tegas, Kapolda Papua tidak perlu menanggapi komentar kelompok KNPB, karena tidak berdasar," kata Ketua Konppak Papua Detius Yoman, dalam rilisnya yang dikirimkan kepada sejumlah media di Jayapura dan diterima Antara, Kamis malam.

Pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus bersatu, bersikap tegas, lebih mementingkan kepentingan umum dari kepentingan golongan atau kelompok.

"Kini saatnya Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cendrawasih, Gubernur Papua dan para kepala daerah untuk bubarkan organisasi KNPB yang berada di Tanah Papua," katanya.

Karena kelompok tersebut kata Yoman, lebih banyak menentang pemerintah dan berpeluang merongrong kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sah.

"KNPB terlalu mencolok, propagandanya di media sosial sangat mengkhawatirkan, seperti di facebook, twitter, website dan blogspot dan lainnya. Yang artinya informasi yang disebar luaskan KNPB di media massa juga selama ini sangat mempengaruhi dunia luar. Ini harus segera diantisipasi, dicegah," katanya.

Terkait aksi turun jalan KNPB yang biasa dikemas dengan atribut budaya dan demo damai, menurut Yoman Detius, itu hanya untuk mencari simpati karena ujung-ujungnya kegiatan mereka berakhir ricuh dengan korban dimana-mana.

"Aksi KNPB juga menelan korban jiwa. Sehingga keberadaan KNPB di Kota Jayapura, sangat merugikan mahasiswa yang ingin kuliah. Kenyataannya KNPB menyebarkan isu-isu yang tidak benar kepada mahasiswa dan masyarakat sehingga dapat terpengaruh semua," katanya.

"Apalagi, para pimpinan KNPB tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun lari dari kenyataan. Bukhtar Tabuni selaku Ketua Umum KNPB tidak bertanggungjawab dalam tiap aksi demo yang ia pimpin selama ini. Lalu kenapa aparat tidak menangkap pimpinan KNPB itu?," tambahnya.

Selaku pendiri dan Ketua Umum Konppak Papua, Yoman menegaskan menolak keberadaan organisasi KNPB, TPN/OPM atau organisasi sempalan lainnya yang mengatasnamakan perjuangan di Bumi Cendrawasih Papua.

"Sebab aksi-aksi yang di lakukan KNPB menimbulkan masalah bagi pemerintah dan masyarakat. Apalagi organisasi KNPB telah mencoreng nama baik pemerintah Indonesia," ujarnya.

"Aparat keamanan, terkesan melindunggi para pengacau keamanan dan membiarkan organisasi KNPB tetap eksis. Padahal organisasi tersebut statusnya tidak jelas dan tidak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua dan Papua Barat," katanya lagi.

Yoman berpesan agar para simpatisan dan massa KNPB agar stop menjadi provaktor bagi mahasiswa Papua di seluruh Indonesia dengan isu-isu yang tidak benar, karena ugas dari pada pemuda dan mahasiswa adalah sekolah agar suatu kelak nanti membangun daerah dan merubah pola hidup masyarakat menjadi lebih baik lagi.

"Sekali lagi kami minta, jangan korbankan masyarakat yang ada di kota maupun di pelosok dengan isu-isu yang tidak berguna. Karena fakta di lapangan, saudara-saudara yang mengatas namakan diri sebagai pejuang Papua merdeka atau Organisasi Papua Merdeka OPM, KNPB, sektor Puncak Jaya, Lanny Jaya, Mimika Puncak Papua, Tolikara, dan Paniai itu hanya motivasi uang," katanya.

"Motivasi jabatan, motivasi gadis-gadis dan bukan perjuangan Papua merdeka murni. Dan setiap ada pesta demokrasi di daerah, para politisi menjadikan kekuatan gerilyawan sebagai penentu suara dengan kekuatan senjata rampasan," lanjutnya.

Oleh karena itu, Yoman mengajak agar pemuda Papua lebih mengutamakan mengawal program pembangunan pemerintah dari pada memperjuangkan sesuatu yang belum tentu baik dan benar.

"Kawan-kawan sebaiknya mendukung program pemerintah untuk pembangunan fisik maupun nonfisik yang sedang dikerjakan atau di jalankan oleh pemerintah daerah setempat. Kita harus menyadari bahwa saat ini, orang asli Papua belum siap karena kualitas SDM masih rendah," katanya.

Ada baiknya, lanjut Yoman, sebagai warga negara yang baik seharusnya kritis soal pembangunan yang kerap kali berpotensi terjadi penyimpangan.

"Jadi saya minta kepada seluruh masyarakat Papua untuk bersatu berperang melawan koruptor dan mengadili para koruptor dimuka hukum. Mari mendukung KPK, Kapolri, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dalam memberantas korupsi dan membasmi koruptor diatas negeri ini," katanya. (*)
Editor: Anwar Maga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K