Langsung ke konten utama

DUA KORUPTOR SUPIORI MASUK DPO KEJAKSAAN

    • Jumat, 28 April 2017 — 17:30
    • 19x views

    n

    Ilustrasi koruptor - Tempo.co
    Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1Biak, Jubi - Dua terpidana tindak pidana korupsi Kabupaten Supiori yakni Christian Palillu terbukti korupsi pengadaan mobil dinas dan Dikson Baransano terbukti korupsi uang lauk lauk Pemkab Supiori masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Numfor.
    Kasi pidana khusus Kejaksaan Numfor Cahyana Bagus sudiartha SH di Biak, Kamis (27/4/2017) mengimbau, dua terpidana korupsi Christian Palilu kasus pengadaan mobil dinas Pekerjaan Umum, perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Supiori tahun 2010 serta Dikson Baransano untuk menyerahkan diri guna menjalani proses hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
    "Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Numfor di Biak sudah melakukan pencarian kepada dua terpidana tetapi hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya," ujar Kasi Pidsus Cahyana Bagus Sudiarta didampingi Kasi Intelijen Salemuddin SH.
    Ia mengakui, meski dua terpidana korupsi Kabupaten Supiori belum menyerahkan diri tetapi pihak penyidik Kejaksaan Numfor tetap melakukan pencarian di seluruh wiayah hukum Negara Kesatuan republik Indonesia.
    Cahyana berharap, jika dua terpidana korupsi Supiori menyerahkan diri akan dibawa ke Lapas kelas II A Abepura Kota Jayapura untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2016.
    Hingga Kamis (27/4/2017), jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Numfor di Biak sudah melakukan pencarian di berbagai lokasi tempat kediaman terpidana tetapi belum mendapatkan hasil.
    Berdasarkan data terpidana korupsi Christian palilu terlibat tipikor pengadaan kendaraan roda enam dan empat dinas perhubungan dan pekerjaan umum Kabupaten Supiori serta Dikson Baransano terlibat korupsi penyalagunaan uang lauk pauk dinas sosial dan tenaga kerja Kabupaten Supiori tahun 2010. (*)

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

    PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...

    MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

    FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

    Diduga Ada Kecurangan di Pilkada Kabupaten Lanny Jaya

    TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kabupaten Lanny Jaya , Papua , Dulius Winambo, melaporkan terjadinya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilkada di kabupaten tersebut Menurutnya, dari 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) d 39 distrik yang tersebar di seluruh Kabupaten Lanny Jaya , setidaknya ada 14 distrik yang ditenggarai terindikasi kecurangan. "Satu contoh terdapat di distrik Melagai, Kabupaten Lanny Jaya , saat masyarakat menangkap tangan salah satu tim pasangan calon Befa Yigibalom dan Yemmis Kogoya. Tim tersebut diketahui membawa uang dalam sebuah mobil sejumlah Rp 41 juta. Uang tersebut berada dalam 8 amplop serta dilengkapi dengan daftar nama penerimanya. Mobil tersebut sendiri diketahui milik seorang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lanny Jaya ," ujar Dulius. Pembagian uang ini, dijelaskan oleh Dulius, dilakukan pada malam hari jelang hari pelaksanaan Pilkada tanggal 15 Februari 2017 lalu. Kejadian ini p...