Langsung ke konten utama

DUA KORUPTOR SUPIORI MASUK DPO KEJAKSAAN

    • Jumat, 28 April 2017 — 17:30
    • 19x views

    n

    Ilustrasi koruptor - Tempo.co
    Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1Biak, Jubi - Dua terpidana tindak pidana korupsi Kabupaten Supiori yakni Christian Palillu terbukti korupsi pengadaan mobil dinas dan Dikson Baransano terbukti korupsi uang lauk lauk Pemkab Supiori masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Numfor.
    Kasi pidana khusus Kejaksaan Numfor Cahyana Bagus sudiartha SH di Biak, Kamis (27/4/2017) mengimbau, dua terpidana korupsi Christian Palilu kasus pengadaan mobil dinas Pekerjaan Umum, perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Supiori tahun 2010 serta Dikson Baransano untuk menyerahkan diri guna menjalani proses hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
    "Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Numfor di Biak sudah melakukan pencarian kepada dua terpidana tetapi hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya," ujar Kasi Pidsus Cahyana Bagus Sudiarta didampingi Kasi Intelijen Salemuddin SH.
    Ia mengakui, meski dua terpidana korupsi Kabupaten Supiori belum menyerahkan diri tetapi pihak penyidik Kejaksaan Numfor tetap melakukan pencarian di seluruh wiayah hukum Negara Kesatuan republik Indonesia.
    Cahyana berharap, jika dua terpidana korupsi Supiori menyerahkan diri akan dibawa ke Lapas kelas II A Abepura Kota Jayapura untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2016.
    Hingga Kamis (27/4/2017), jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Numfor di Biak sudah melakukan pencarian di berbagai lokasi tempat kediaman terpidana tetapi belum mendapatkan hasil.
    Berdasarkan data terpidana korupsi Christian palilu terlibat tipikor pengadaan kendaraan roda enam dan empat dinas perhubungan dan pekerjaan umum Kabupaten Supiori serta Dikson Baransano terlibat korupsi penyalagunaan uang lauk pauk dinas sosial dan tenaga kerja Kabupaten Supiori tahun 2010. (*)

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

    FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

    Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

    PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

    Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

    PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K