Langsung ke konten utama

KONPAK -PAPUA DEMO MABESPOLRI, KONPAK MINTA TANGKAP BEFA JIGIBALOM


Bupati Lanny Jaya Sumbang OPM, Kapolda Papua Diam Tak Berdaya
PapuaJakarta, berita9.com – Penanganan hukum Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalon yang diduga kuat melakukan tindakan korupsi dana hibah senilai Rp. 16,76 miliar Polri terutama Polda Papua dinilai sangat lamban dalam melakukan penyelidikan. Ada dugaan lambannya Polda Papua akan mengepeti eskan kasus yang melibatkan Bupati Lanny Jaya. Ketua Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi (Konpak) Papua, Detius Yoman mendatangi Mabes Polri dengan mengelar aksi dan mempertanyakan lambannya penangangan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 16,76 miliar yang dilakukan oleh Bupati Lanny Jaya.
“Kami sudah laporkan kasus ini ke Polda, Kejari Papua pada 3 Maret 2013. Namun, Polri Papua terkesan lambat. Padahal bukti berupa surat perintah pencairan dana (SP2D) sudah kami serahkan,’’ kata Detius saat di Mabes Polri Kemarin.
Detius juga Mendesak Presiden RI,Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Ketua KPK, Kejagung RI, Menkopolhukam, BIN, Panglima TNI utk segera merespon dan memberikan kepastian hukum kpepada rakyat Indonesia khususnya masyarakat Kab. Lanny Jaya Prov. Papua.
Masih menurut Detius Sejumlah bukti berupa SP2D yang dikeluarkan pada Januari sampai Februari 2013. Diduga, SP2D yang ditanda tangani bendahara pengeluaran Kabupaten, Sedianus Wakur atas kuasa dari Kabag Keuangan Petrus Waterpaw.
“Kita minta Polda Papua segera klarifikasi. Kalau tidak, kami minta agar KPK ambil alih kasus ini,’’ tukasnya.
Detius menambahkan bahwa secara terang-terangan Bupati mengakui telah memberi uang 200 juta kepada OPM, kenapa Kapolda papua diam saja, ini merupakan pelanggaran serius karena udah melakukan penghianatan terhadap negara.

“Kalau kami keritik pejabat, maka kami dibilang sparatis. Ini sudah jelas-jelas Bupati beri uang kpd OPM tapi dibiarkan saja. Kapolri harus usut Kapolda Papua yang membiarkan Bupati Lanny Jaya lakukan tindakan korupsi dan makar,” tandasnya.



















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

DUA KORUPTOR SUPIORI MASUK DPO KEJAKSAAN

Jumat, 28 April 2017 — 17:30 19x views n Ilustrasi koruptor - Tempo.co Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1Biak, Jubi - Dua terpidana tindak pidana korupsi Kabupaten Supiori yakni Christian Palillu terbukti korupsi pengadaan mobil dinas dan Dikson Baransano terbukti korupsi uang lauk lauk Pemkab Supiori masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Numfor. Kasi pidana khusus Kejaksaan Numfor Cahyana Bagus sudiartha SH di Biak, Kamis (27/4/2017) mengimbau, dua terpidana korupsi Christian Palilu kasus pengadaan mobil dinas Pekerjaan Umum, perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Supiori tahun 2010 serta Dikson Baransano untuk menyerahkan diri guna menjalani proses hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. "Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Numfor di Biak sudah melakukan pencarian kepada dua terpidana tetapi hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya," ujar Kasi Pidsus Cahyana Bagus Sudi...