radarkotanews.com
– Penanganan hukum Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalon yang diduga kuat
melakukan tindakan korupsi dana hibah senilai Rp. 16,76 miliar Polri
terutama Polda Papua dinilai sangat lamban dalam melakukan penyelidikan.
Ada dugaan lambannya Polda Papua akan mengepeti eskan kasus yang
melibatkan Bupati Lanny Jaya. Ketua Komite Nasional Pemuda Pancasila
Anti Korupsi (Konpak) Papua, Detius Yoman mendatangi Mabes Polri dengan
mengelar aksi dan mempertanyakan lambannya penangangan dugaan korupsi
dana hibah senilai Rp 16,76 miliar yang dilakukan oleh Bupati Lanny
Jaya.
“Kami sudah laporkan kasus ini ke Polda,
Kejari Papua pada 3 Maret 2013. Namun, Polri Papua terkesan lambat.
Padahal bukti berupa surat perintah pencairan dana (SP2D) sudah kami
serahkan,’’ kata Detius saat di Mabes Polri Kemarin.
Detius juga Mendesak Presiden RI,Ketua
Komisi III DPR RI, Kapolri, Ketua KPK, Kejagung RI, Menkopolhukam, BIN,
Panglima TNI utk segera merespon dan memberikan kepastian hukum kpepada
rakyat Indonesia khususnya masyarakat Kab. Lanny Jaya Prov. Papua.
Masih menurut Detius Sejumlah bukti
berupa SP2D yang dikeluarkan pada Januari sampai Februari 2013. Diduga,
SP2D yang ditanda tangani bendahara pengeluaran Kabupaten, Sedianus
Wakur atas kuasa dari Kabag Keuangan Petrus Waterpaw.
“Kita minta Polda Papua segera klarifikasi. Kalau tidak, kami minta agar KPK ambil alih kasus ini,’’ tukasnya.
Detius menambahkan bahwa secara
terang-terangan Bupati mengakui telah memberi uang 200 juta kepada OPM,
kenapa Kapolda papua diam saja, ini merupakan pelanggaran serius karena
udah melakukan penghianatan terhadap negara.
“Kalau kami keritik pejabat, maka kami
dibilang sparatis. Ini sudah jelas-jelas Bupati beri uang kpd OPM tapi
dibiarkan saja. Kapolri harus usut Kapolda Papua yang membiarkan Bupati
Lanny Jaya lakukan tindakan korupsi dan makar,” tandasnya.
Komentar
Posting Komentar