Langsung ke konten utama

DETIUS YOMAN DI ANCAM OLEH KORUPTOR PAPUA BERSAMA REKAN-REKANNY

Detius Yoman selaku Ketua Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua (KONPAK) merasa ancaman para elit politik papua terhadap pasukan anti korupsi beberapa hari terakhir ini ,kami tidak kaget dan tidak takut dengan ancaman itu,sebab kami bukan teroris,pengacau,TPN/OPM dan pemberontak ,selama 4 tahun dari tahun 2010 sampai 2013 kami menjadi anti  koruptor di papua jadi saudar-saudara jangan kaget atau terkejut dan jangan pernah sekali-kali berpikiran bahwa kami gampang tangkap ketua bersama rekan-rekan saya. ancaman dan teror itu soal biasa dari pelaku  .
saat ini kami masih menungu polda papua mengenai kasus criminal ijasa pemalsuan bupati jayawijaya JHON WEPI WETIPO ,M.Par dengan kasus tindak pidana korupsi dana hibah kabupaten lanny jaya sebesar Rp. 16,764,400,000.00.kasus dugaan korupsi senilai 16 milyard ini pelakunya adalah bupati lanny jaya Befa Jigibalom,Pertrus Wakerkwa Dan Selianus Wakur,SE. polda papua dalam hal ini Reskrimsus Polda papua melalui penyidik telah melayangkan surat udangan sebanyak 3 kali ,namun saudara PERTRUS WAKERKWA selaku kabag keuangan atau bendahara BUD dan saudara SELIANUS WAKUR,SE selaku bendahara pengeluaran tidak menghindakan surat polda papua,kenapa dan mengapa tidak datang mengadap penyidik polda ,kami tidak tahu alasan kedua orang ini .
ada informasi bahwa koruptor sudah membayar pembunuh bayaran dan preman untuk menangkap kami bahkan sudah di bayar ,informasi ini yang di sampaikan adalah orang yang saya kenal dan percaya.
sebuah ancaman dan terror ini datang bertubi-tubi melalui pesan singkat bahkan melalui orang akhirnya kami sudah laporkan kepada polda untuk melindunggi kami .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Diduga Ada Kecurangan di Pilkada Kabupaten Lanny Jaya

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kabupaten Lanny Jaya , Papua , Dulius Winambo, melaporkan terjadinya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilkada di kabupaten tersebut Menurutnya, dari 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) d 39 distrik yang tersebar di seluruh Kabupaten Lanny Jaya , setidaknya ada 14 distrik yang ditenggarai terindikasi kecurangan. "Satu contoh terdapat di distrik Melagai, Kabupaten Lanny Jaya , saat masyarakat menangkap tangan salah satu tim pasangan calon Befa Yigibalom dan Yemmis Kogoya. Tim tersebut diketahui membawa uang dalam sebuah mobil sejumlah Rp 41 juta. Uang tersebut berada dalam 8 amplop serta dilengkapi dengan daftar nama penerimanya. Mobil tersebut sendiri diketahui milik seorang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lanny Jaya ," ujar Dulius. Pembagian uang ini, dijelaskan oleh Dulius, dilakukan pada malam hari jelang hari pelaksanaan Pilkada tanggal 15 Februari 2017 lalu. Kejadian ini p...