Langsung ke konten utama

DETIUS YOMAN DI ANCAM OLEH KORUPTOR PAPUA BERSAMA REKAN-REKANNY

Detius Yoman selaku Ketua Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua (KONPAK) merasa ancaman para elit politik papua terhadap pasukan anti korupsi beberapa hari terakhir ini ,kami tidak kaget dan tidak takut dengan ancaman itu,sebab kami bukan teroris,pengacau,TPN/OPM dan pemberontak ,selama 4 tahun dari tahun 2010 sampai 2013 kami menjadi anti  koruptor di papua jadi saudar-saudara jangan kaget atau terkejut dan jangan pernah sekali-kali berpikiran bahwa kami gampang tangkap ketua bersama rekan-rekan saya. ancaman dan teror itu soal biasa dari pelaku  .
saat ini kami masih menungu polda papua mengenai kasus criminal ijasa pemalsuan bupati jayawijaya JHON WEPI WETIPO ,M.Par dengan kasus tindak pidana korupsi dana hibah kabupaten lanny jaya sebesar Rp. 16,764,400,000.00.kasus dugaan korupsi senilai 16 milyard ini pelakunya adalah bupati lanny jaya Befa Jigibalom,Pertrus Wakerkwa Dan Selianus Wakur,SE. polda papua dalam hal ini Reskrimsus Polda papua melalui penyidik telah melayangkan surat udangan sebanyak 3 kali ,namun saudara PERTRUS WAKERKWA selaku kabag keuangan atau bendahara BUD dan saudara SELIANUS WAKUR,SE selaku bendahara pengeluaran tidak menghindakan surat polda papua,kenapa dan mengapa tidak datang mengadap penyidik polda ,kami tidak tahu alasan kedua orang ini .
ada informasi bahwa koruptor sudah membayar pembunuh bayaran dan preman untuk menangkap kami bahkan sudah di bayar ,informasi ini yang di sampaikan adalah orang yang saya kenal dan percaya.
sebuah ancaman dan terror ini datang bertubi-tubi melalui pesan singkat bahkan melalui orang akhirnya kami sudah laporkan kepada polda untuk melindunggi kami .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

DUA KORUPTOR SUPIORI MASUK DPO KEJAKSAAN

Jumat, 28 April 2017 — 17:30 19x views n Ilustrasi koruptor - Tempo.co Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1Biak, Jubi - Dua terpidana tindak pidana korupsi Kabupaten Supiori yakni Christian Palillu terbukti korupsi pengadaan mobil dinas dan Dikson Baransano terbukti korupsi uang lauk lauk Pemkab Supiori masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Numfor. Kasi pidana khusus Kejaksaan Numfor Cahyana Bagus sudiartha SH di Biak, Kamis (27/4/2017) mengimbau, dua terpidana korupsi Christian Palilu kasus pengadaan mobil dinas Pekerjaan Umum, perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Supiori tahun 2010 serta Dikson Baransano untuk menyerahkan diri guna menjalani proses hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. "Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Numfor di Biak sudah melakukan pencarian kepada dua terpidana tetapi hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya," ujar Kasi Pidsus Cahyana Bagus Sudi...