Langsung ke konten utama

Bukti Cinta Masyarakat Papua Pada Indonesia


Bukti Cinta Masyarakat Papua Pada Indonesia
Bukti Cinta Masyarakat Papua Pada Indonesia

PapuaVoice.com. Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.

    KNPB jelas-jelas sudah banyak melakukan kejahatan dengan cara provokasi dan penipuan terhadap rakyat Papua, dengan tujuan memecah persatuan serta mendapatkan dukungan lebih banyak. Namun, aksi-aksi mereka selama ini terbukti sia-sia dan mendatangkan protes keras dari berbagai pihak. Rangkaian demonstrasi, pernyataan sikap, pertemuan dan seminar serta aksi pembakaran bendera Bintang Kejora (BK) kerap dilakukan karena KNPB sudah meresahkan di beberapa wilayah Papua. Berikut ini beberapa aksi perlawanan masyarakat Papua terhadap KNPB:

   1.   Pertemuan Tokoh Eks Pembebasan Irian Barat dan Persatuan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) tanggal 25 Mei 2016 di Jayapura.

   2.   Pernyataan sikap Komunitas Masyarakat Papua dan Persatuan Gereja seluruh Papua tanggal 26 Mei 2016 di kantor DPRP Papua menolak KNPB & ULMWP.

   3.   Seminar kembalinya Papua ke NKRI di Hotel Aston Jayapura tanggal 28 April 2016, yang dihadiri tokoh masyarakat Papua, Ketua Barisan Merah Putih, tokoh politik dan perwakilan Kodam Cendrawasih.

    4.  Unjuk rasa dan pembakaran bendera Bintang Kejora dan bendera KNPB di Pegunungan Tengah Kab. Jayawijaya, Merauke, Wamena, Sentani dan Jayapura.

   Aksi perlawanan dan penolakan terhadap KNPB yang dilakukan dari beberapa pihak termasuk tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, mantan pejuang pembebasan Irian Barat dan ratusan generasi muda, menjadi bukti bahwa masyarakat Papua mencintai Indonesia. Jika ada yang mengatakan bahwa masyarakat Papua mendukung dan mengingikan berpisah dari NKRI, itu adalah kebohongan publik dan bukanlah representasi masyarakat Papua. Harapan dan fokus masyarakat Papua sekarang ini yaitu mendukung penuh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pembangunan di berbagai wilayah Papua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K