Sedangkan pasal 78 UU tersebut berbunyi :..."Pelaksanaan UU ini (UU Otsus Plus) dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah UU ini berlaku". Menurut saya, seharusnya kedua Gubernur yang terhormat di Tanah Papua ini sadar sungguh bahwa kedua draft UU yang telah dibawa dan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sama sekali tidak berakar dari masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua. Hal ini disebabkan karena hasrat pemerintah kedua propinsi di Tanah Papua tersebut untuk merubah Undang Undang Otsus Papua tidak memenuhi standar hukum yang bersifat konstitusional dan wajib sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 77 dan 78 tersebut. Demikian halnya juga dengan MRP di Tanah Papua yang sama sekali tidak mengerti tentang prosedur pembuatan sebuah produk hukum dan tidak menjadi lembaga yang menjadi representasi kultural Orang Asli Papua, guna memperjuangkan aspirasi mereka yang telah menyatakan...
SELAMATKAN ASET NEGARA