Langsung ke konten utama

Begini Kondisi ASN Papua saat ini

n


Suasana Bimtek penyusunan perhitungan jumlah kebutuhan PNS Pemprov Papua. – IST 
Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1Jayapura, Jubi - Pemerintah Provinsi Papua baru-baru ini menginventarisasi kondisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah Papua. Sejumlah kondisi yang dihadapi itu, antara lain adanya distribusi ASN yang tidak proporsional dengan tugas fungsi organisasi pemerintah, baik antar satuan organisasi maupun antara satu daerah dengan wilayah lainny emerintah Provinsi juga mencatat komposisi antara jabatan teknis dengan tenaga administratif yang proporsional. Ditambah sebagian besar belanja aparatur dibanding belanja publik dalam APBD di atas 30 persen.
“Bahkan tak dipungkiri bahwa terjadi kontribusi dan kinerja ASN belum mencapai standar yang diharapkan. Sama halnya dengan penegakkan disiplin yang belum berjalan sesuai dengan sistem atau masih bergantung kepada komitmen pejabat.”
“Tak ketinggalan penghasilan ASN belum terwujud secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja serta tanggung jawabnya,” ucap Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, pada Bimbingan Teknis Penyusunan Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah di lingkungan Pemprov Papua, Senin (8/5/2017) di Jayapura.
Beberapa waktu lalu telah ditetapkan Permen PAN RB No.26 2011 tentang pedoman perhitungan jumlah kebutuhan ASN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K