Langsung ke konten utama

Gubernur Papua tolak ormas HTI dan FPI


Puluhan orang melakukan aksi damai di halaman Kantor Gubernur Papua, Dok 2 Jayapura, pada Senin, (8/5/2017). Mereka menolak ormas FPI dan HTI di tanah Papua. – Jubi/Hengky Yeimo.
Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Jayapura, Jubi - Gubernur Papua Lukas Enembe kembali menegaskan menolak keberadaan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh tanah Papua karena bertentangan dengan NKRI dan Pancasila.
Hal tersebut disampaikan gubernur saat menerima puluhan orang yang tergabung dalam Ansor dan Bansor di halaman Kantor Gubernur Papua Dok 2 Jayapura, pada Senin (8/5/2017). Puluhan orang itu melakukan aksi damai yang menuntut pemerintah Papua melarang masuknya dua ormas tersebut di provinsi ini.
“Organisasi yang kami tolak adalah Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Papua adalah tanah damai, jangan bikin kacau,” kata Lukas Enembe, dihadapan puluhan orang tersebut.
Gubernur menyebut FPI dan HTI sebagai organisasi radikal. “Aspirasi ini akan disampaikan lagi ke Kapolda Papua, Pangdam Cenderawasih 1705, DPR Papua untuk membicarakan mengenai keberadaan organisasi radikalisme di Tanah Papua,” katanya.
Koordinator Aksi,  Amir Mahmud Madubun mengatakan, “Kami ingin semua orang yang ada di Tanah Papua agar dapat menjaga Papua sebagai tanah damai dan menjujung tinggi keberagaman dan pluralitas yang harmonis.”
Madubun dan rekan-rekannya mendesak Gubernur Papua, Ketua DPRP, Kapolda dan Pangdam XVII Cenderawasih untuk segera mengeluarkan maklumat bersama yang melarang segala bentuk kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia di Provinsi Papua.
"Kami mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, agar segera mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah, swasta, tempat ibadah (masjid, mushola dan pondok pesantren,red) diseluruh Papua agar tidak menerima atau memperbolehkan menggunakan fasilitas yang menunjang segala bentuk kegiatan termasuk buletin-buletin dari HTI di seluruh wilayah Papua," ucapnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

DUA KORUPTOR SUPIORI MASUK DPO KEJAKSAAN

Jumat, 28 April 2017 — 17:30 19x views n Ilustrasi koruptor - Tempo.co Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1Biak, Jubi - Dua terpidana tindak pidana korupsi Kabupaten Supiori yakni Christian Palillu terbukti korupsi pengadaan mobil dinas dan Dikson Baransano terbukti korupsi uang lauk lauk Pemkab Supiori masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Numfor. Kasi pidana khusus Kejaksaan Numfor Cahyana Bagus sudiartha SH di Biak, Kamis (27/4/2017) mengimbau, dua terpidana korupsi Christian Palilu kasus pengadaan mobil dinas Pekerjaan Umum, perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Supiori tahun 2010 serta Dikson Baransano untuk menyerahkan diri guna menjalani proses hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. "Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Numfor di Biak sudah melakukan pencarian kepada dua terpidana tetapi hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya," ujar Kasi Pidsus Cahyana Bagus Sudi...