Langsung ke konten utama

CARA MENGATASI KORUPSI


KORUPSI MERAJALELA

Korupsi nampaknya susah diberantas, tetapi kita berusaha untuk menguranginya antar daerah. padahal yang melakukan korupsi kebanyakan adalah orang2 pilihan rakyat, Apakah rakyat yang salah pilih ataukah partai yang salah mencalonkan orang tersebut sebagai wakil rakyat, hal inilah yang menjadi pertanyaan kita ? Rakyat itu sebenarnya tidak salah memilih wakil rakyatnya, karena yang lebih mengetahui kondite wakil rakyat tersebut adalah partai, bukankah yang mencalonkan orang tersebut adalah dari partai pilihan rakyat yang dipercaya oleh rakyat untuk menetukan nasib rakyat bahkan sewaktu kampanye berjanji akan memberantas korupsi.
Rakyat tidak bisa menilai calon pemimpin tersebut seharusnya partailah yang menentukan orang tersebut layak dipercaya atau tidak Apakah mampu menjaga nama baik partainya atau tidak dan bisakah dimonitoring sepak terjangnya oleh partai, apabila ada penyimpangan2 yang dilakukannya kemudian terbukti TELAH melakukan korupsi ..Apa tindakan partai kepada Koruptornya? Rakyat hanya bisa mendengar hukuman yang dijatuhkan kepada Koruptor, tetapi tidak menjamin bisa mengatasi korupsi yang merajalela, harapan kita Partai ikut andil dalam pengawasan melekat kepada anggotanya agar korupsi bisa berkurang.
Bagi wakil rakyat yang telah terbukti melakukan korupsi mendapat hukuman yang setimpal dan bagi partai yang telah mecalonkan wakil rakyat tersebut juga sebaiknya mendapat sanksi yaitu :
>> Sanksi bagi Partai yang anggotanya telah terbukti melakukan korupsi di pusat maupun di daerahnya sebagai wakil rakyat. maka partai tersebut, bisa mengikuti Pemilu akan datang, tetapi apabila menang maka jumlah kursi kemenangan tersebut dikurangi dengan jumlah anggotanya yang telah terbukti melakukan korupsi didaerah tersebut.
>> Kursi kemenangan tersebut diberikan kepada partai kecil yang mendapat suara terbanyak pada pemilu didaerah tersebut
Dengan system ini maka korupsi di pusat dan didaerah akan mulai berkurang, karena partai akan memonitoring dalam hal aset kekayaan anggotanya selama menjadi wakil rakyat.
Bagaimana menurut anda sekarang apakah hal ini bisa kita terapkan menjadi jalan terbaik untuk mengatasi Korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Diduga Ada Kecurangan di Pilkada Kabupaten Lanny Jaya

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kabupaten Lanny Jaya , Papua , Dulius Winambo, melaporkan terjadinya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilkada di kabupaten tersebut Menurutnya, dari 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) d 39 distrik yang tersebar di seluruh Kabupaten Lanny Jaya , setidaknya ada 14 distrik yang ditenggarai terindikasi kecurangan. "Satu contoh terdapat di distrik Melagai, Kabupaten Lanny Jaya , saat masyarakat menangkap tangan salah satu tim pasangan calon Befa Yigibalom dan Yemmis Kogoya. Tim tersebut diketahui membawa uang dalam sebuah mobil sejumlah Rp 41 juta. Uang tersebut berada dalam 8 amplop serta dilengkapi dengan daftar nama penerimanya. Mobil tersebut sendiri diketahui milik seorang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lanny Jaya ," ujar Dulius. Pembagian uang ini, dijelaskan oleh Dulius, dilakukan pada malam hari jelang hari pelaksanaan Pilkada tanggal 15 Februari 2017 lalu. Kejadian ini p...