Langsung ke konten utama

Penipuan Rekrutmen Pol

Polda Siapkan Tim Penyidik Tangani Pengaduan Dugaan 

  • Ditulis oleh  Syaiful/Papos
JAYAPURA [PAPOS] -Kepolisian Daerah Papua telah menyiapkan tim penyidik untuk menangani pengaduan maupun laporan warga terkait dugaan penipuan dalam penerimaan anggota Polri Terpadu tahun 2017.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris  Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal kepada wartawan dalam menyingkapi maraknya informasi penipuan dengan mencatut nama pejabat Polda Papua, Rabu ( 22/3) kemarin.
 Tim penyidik ini, terang Kamal, telah terbentuk pada Satuan Kerja Reserse Kriminal di Polda Papua yang menangani perkara tindak pidana, baik pencatutan nama baik maupun pemerasan.
 Hanya saja, lanjutnya, sejauh ini belum ada pengaduan maupun laporan tekait dugaan penipuan bermodus pencatutan nama pejabat Polda Papua dalam penerimaan anggota Polri Terpadu.
 Kamal menuturkan, dalam penerimaan anggota Polri Terpadu, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw telah memberikan warning keras bagi seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam percaloan penerimaan anggota Polri, bahkan oknum anggota akan dikenakan sanksi pidana dan disiplin, bahkan terancam PTDH, apabila tertangkap.
“Polda Papua berkomitmen menyelenggarakan penerimaan anggota poliri secara Bersih, Transparan, dan Akuntabel, serta anti terhadap Korupsi, Kolusi, Konspirasi dan Nepotisme. Kami juga telah melibatkan pengawas eksternal diantaranya Komnas HAM dan MRP, dalam penerimaan ini,” katanya.
Ia pun menghimbau kepada para orang tua tak mudah tertipu oknum tertentu yang menjanjikan anaknya bakal masuk polisi dengan memberikan sejumlah uang, sebab penerimaan anggota polri tak dipungut biaya apapun. [ful]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Diduga Ada Kecurangan di Pilkada Kabupaten Lanny Jaya

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kabupaten Lanny Jaya , Papua , Dulius Winambo, melaporkan terjadinya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilkada di kabupaten tersebut Menurutnya, dari 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) d 39 distrik yang tersebar di seluruh Kabupaten Lanny Jaya , setidaknya ada 14 distrik yang ditenggarai terindikasi kecurangan. "Satu contoh terdapat di distrik Melagai, Kabupaten Lanny Jaya , saat masyarakat menangkap tangan salah satu tim pasangan calon Befa Yigibalom dan Yemmis Kogoya. Tim tersebut diketahui membawa uang dalam sebuah mobil sejumlah Rp 41 juta. Uang tersebut berada dalam 8 amplop serta dilengkapi dengan daftar nama penerimanya. Mobil tersebut sendiri diketahui milik seorang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lanny Jaya ," ujar Dulius. Pembagian uang ini, dijelaskan oleh Dulius, dilakukan pada malam hari jelang hari pelaksanaan Pilkada tanggal 15 Februari 2017 lalu. Kejadian ini p...