Langsung ke konten utama

Penipuan Rekrutmen Pol

Polda Siapkan Tim Penyidik Tangani Pengaduan Dugaan 

  • Ditulis oleh  Syaiful/Papos
JAYAPURA [PAPOS] -Kepolisian Daerah Papua telah menyiapkan tim penyidik untuk menangani pengaduan maupun laporan warga terkait dugaan penipuan dalam penerimaan anggota Polri Terpadu tahun 2017.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris  Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal kepada wartawan dalam menyingkapi maraknya informasi penipuan dengan mencatut nama pejabat Polda Papua, Rabu ( 22/3) kemarin.
 Tim penyidik ini, terang Kamal, telah terbentuk pada Satuan Kerja Reserse Kriminal di Polda Papua yang menangani perkara tindak pidana, baik pencatutan nama baik maupun pemerasan.
 Hanya saja, lanjutnya, sejauh ini belum ada pengaduan maupun laporan tekait dugaan penipuan bermodus pencatutan nama pejabat Polda Papua dalam penerimaan anggota Polri Terpadu.
 Kamal menuturkan, dalam penerimaan anggota Polri Terpadu, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw telah memberikan warning keras bagi seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam percaloan penerimaan anggota Polri, bahkan oknum anggota akan dikenakan sanksi pidana dan disiplin, bahkan terancam PTDH, apabila tertangkap.
“Polda Papua berkomitmen menyelenggarakan penerimaan anggota poliri secara Bersih, Transparan, dan Akuntabel, serta anti terhadap Korupsi, Kolusi, Konspirasi dan Nepotisme. Kami juga telah melibatkan pengawas eksternal diantaranya Komnas HAM dan MRP, dalam penerimaan ini,” katanya.
Ia pun menghimbau kepada para orang tua tak mudah tertipu oknum tertentu yang menjanjikan anaknya bakal masuk polisi dengan memberikan sejumlah uang, sebab penerimaan anggota polri tak dipungut biaya apapun. [ful]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

DUA KORUPTOR SUPIORI MASUK DPO KEJAKSAAN

Jumat, 28 April 2017 — 17:30 19x views n Ilustrasi koruptor - Tempo.co Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1Biak, Jubi - Dua terpidana tindak pidana korupsi Kabupaten Supiori yakni Christian Palillu terbukti korupsi pengadaan mobil dinas dan Dikson Baransano terbukti korupsi uang lauk lauk Pemkab Supiori masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Numfor. Kasi pidana khusus Kejaksaan Numfor Cahyana Bagus sudiartha SH di Biak, Kamis (27/4/2017) mengimbau, dua terpidana korupsi Christian Palilu kasus pengadaan mobil dinas Pekerjaan Umum, perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Supiori tahun 2010 serta Dikson Baransano untuk menyerahkan diri guna menjalani proses hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. "Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Numfor di Biak sudah melakukan pencarian kepada dua terpidana tetapi hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya," ujar Kasi Pidsus Cahyana Bagus Sudi...