Langsung ke konten utama

KPU Papua Jadwalkan PS

  • Ditulis oleh  Syaiful/Papo

 Adam Arisoi ketika diwawancarai wartawan. SYAIFUL/PAPOS
JAYAPURA [PAPOS] -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 57 Distrik di empat Kabupaten di Papua, pada pertengahan Mei hingga Juli mendatang.
 Berdasarkan data dari KPU Papua, pelaksanaan PSU di Kabupaten Tolikara dijadwalkan pada 16 Mei dan Puncak Jaya pada 6 Juni.  Sementara, PSU di Kabupaten Kepulauan Yapen dijadwalkan pada 11 Juli dan 19 Juli di Kabupaten Jayapura.
 Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua  Adam Arisoi dalam Diskusi Publik bersama Forkompimda Papua di Hotel Sahid, Rabu (3/5).
 Adam mengaku sudah mulai melaksanakan persiapan tahapan PSU untuk empat daerah tersebut. Persiapan dimaksud meliputi persiapan logistik PSU dan melakukan sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi.
 "Kami sudah sangat siap. Kami sementara persiapan pencetakan surat suara khusus Tolikara di Maksasar, tanggal 10 Mei sudah bisa tiba dilipat dan dikirim. Kami segera lakukan sosialiasi Putusan MK  kepada warga dan massa pendukunga kandidat, sehingga informasi tentang pelaksanaan PSU di Tolikara bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat disana,” kata Adam.
 Soal anggaran PSU, Adam mengungkapkan, sejauh ini  baru Kabupaten Tolikara dan Puncak Jaya yang telah melakukan penandatanganan NPHD,  sedangkan Kabupatan Kepulauan Yapen akan dibicarakan dengan Bupati setempat pada 8 Mei besok.
 Untuk anggaran PSU Kabupaten Jayapura, Adam mengaku belum ada kejelasan dari Pemda setempat.“KPU ajukan anggaran ke Pemkab Yapen sebesar Rp 10 Miliar ditambah dana kas KPUD setempat Rp 2 Miliar, demikian juga Pemkab Tolikara sebesar Rp 19 Miliar ditambah dana kas KPUD Rp 4 Miliar, sedangkan Pemkab Puncak Jaya sebesar Rp 9 Miliar,” bebernya.
 Adam mengharapkan adanya dukungan dari TNI-Polri dan semua pihak dalam mensukseskan pelaksanaan PSU di empat daerah kabupeten tersebut, sehingga tak terjadi PSU kedua.
 “Kami minta dukungan sehingga proses PSU di 4 Kabipaten tidak ada PSU diatas PSU seperti yang terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya yang mengeluarkan duit begitu banyak hingga mendapat sorotan nasional,” tambah Adam. [ful] 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pe...

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

DUA KORUPTOR SUPIORI MASUK DPO KEJAKSAAN

Jumat, 28 April 2017 — 17:30 19x views n Ilustrasi koruptor - Tempo.co Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1Biak, Jubi - Dua terpidana tindak pidana korupsi Kabupaten Supiori yakni Christian Palillu terbukti korupsi pengadaan mobil dinas dan Dikson Baransano terbukti korupsi uang lauk lauk Pemkab Supiori masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Numfor. Kasi pidana khusus Kejaksaan Numfor Cahyana Bagus sudiartha SH di Biak, Kamis (27/4/2017) mengimbau, dua terpidana korupsi Christian Palilu kasus pengadaan mobil dinas Pekerjaan Umum, perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Supiori tahun 2010 serta Dikson Baransano untuk menyerahkan diri guna menjalani proses hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. "Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Numfor di Biak sudah melakukan pencarian kepada dua terpidana tetapi hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya," ujar Kasi Pidsus Cahyana Bagus Sudi...