Langsung ke konten utama

KPU Papua Jadwalkan PS

  • Ditulis oleh  Syaiful/Papo

 Adam Arisoi ketika diwawancarai wartawan. SYAIFUL/PAPOS
JAYAPURA [PAPOS] -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 57 Distrik di empat Kabupaten di Papua, pada pertengahan Mei hingga Juli mendatang.
 Berdasarkan data dari KPU Papua, pelaksanaan PSU di Kabupaten Tolikara dijadwalkan pada 16 Mei dan Puncak Jaya pada 6 Juni.  Sementara, PSU di Kabupaten Kepulauan Yapen dijadwalkan pada 11 Juli dan 19 Juli di Kabupaten Jayapura.
 Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua  Adam Arisoi dalam Diskusi Publik bersama Forkompimda Papua di Hotel Sahid, Rabu (3/5).
 Adam mengaku sudah mulai melaksanakan persiapan tahapan PSU untuk empat daerah tersebut. Persiapan dimaksud meliputi persiapan logistik PSU dan melakukan sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi.
 "Kami sudah sangat siap. Kami sementara persiapan pencetakan surat suara khusus Tolikara di Maksasar, tanggal 10 Mei sudah bisa tiba dilipat dan dikirim. Kami segera lakukan sosialiasi Putusan MK  kepada warga dan massa pendukunga kandidat, sehingga informasi tentang pelaksanaan PSU di Tolikara bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat disana,” kata Adam.
 Soal anggaran PSU, Adam mengungkapkan, sejauh ini  baru Kabupaten Tolikara dan Puncak Jaya yang telah melakukan penandatanganan NPHD,  sedangkan Kabupatan Kepulauan Yapen akan dibicarakan dengan Bupati setempat pada 8 Mei besok.
 Untuk anggaran PSU Kabupaten Jayapura, Adam mengaku belum ada kejelasan dari Pemda setempat.“KPU ajukan anggaran ke Pemkab Yapen sebesar Rp 10 Miliar ditambah dana kas KPUD setempat Rp 2 Miliar, demikian juga Pemkab Tolikara sebesar Rp 19 Miliar ditambah dana kas KPUD Rp 4 Miliar, sedangkan Pemkab Puncak Jaya sebesar Rp 9 Miliar,” bebernya.
 Adam mengharapkan adanya dukungan dari TNI-Polri dan semua pihak dalam mensukseskan pelaksanaan PSU di empat daerah kabupeten tersebut, sehingga tak terjadi PSU kedua.
 “Kami minta dukungan sehingga proses PSU di 4 Kabipaten tidak ada PSU diatas PSU seperti yang terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya yang mengeluarkan duit begitu banyak hingga mendapat sorotan nasional,” tambah Adam. [ful] 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K