Langsung ke konten utama

Warga Tolak Pelantikan Bupati Lanny Jaya

Hukum  SELASA, 23 MEI 2017 , 14:21:00 WIB | LAPORAN: WIDYA VICTORIA
Warga Tolak Pelantikan Bupati Lanny Jaya
Revin Yabuni/Dok
RMOL. Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya, Papua, menuntut temuan politik uang atau money politic di sejumlah distrik saat pencoblosan Pilkada Lanny Jaya pada 15 Februari lalu, dituntaskan terlebih dahulu.
Jika masalah di sejumlah distrik masih dibiarkan tanpa penyelesaian, maka pelantikan pasangan Befa Yigibalon-Betus Kogoya  sebagai bupati dan wakil bupati Lanny Jaya, tidak bisa dilanjutkan.

"Kasus money politic belum diselesaikan terus ada pelantikan tanggal 22 Mei di Provinsi Papua, masyarakat butuh keadilan hukum bukan Pilkada," tegas Revin Yabuni mewakili masyarakat dan intelektual Kabupaten Lanny Jaya.

"Ketidak ada keadilan berarti tidak adanya pemerintahan dan ini bukan mengancam tapi hukum harus dijalankan ini republik," lanjut Revin.

Ia mengatakan, banyak bupati di Papua yang baru saja dilantik, akan tetapi dinilai melakukan kecurangan-kecurangan. Seperti terjadi di Distrik Malagaineri. Satu unit mobil disita karena diduga digunakan sebagai transportasi menyebarkan politik uang kepada pemilih. Mobil tersebut diketahui milik Kepala Dinas Pendidikan Alitinus Jigibalom dan sudah diserahkan kepada tim Gakkumdu dan Panwas Lanny Jaya.

Bahkan ada temuan oknum ASN Lanny Jaya di Kampung Kubagaluk, Distrik Yiluk, memaksa masyarakat dan petugas KPPS di salah satu TPS agar 500 suara diberikan kepada pasangan nomor urut 2.

"Money politic ini belum sama sekali diproses baik aduan pidananya maupun di Bawaslu," jelas Revin.

Bagi masyarakat Lanny Jaya, imbuh Revin, jika tidak ada keadilan berarti pemerintah, dalam hal ini dinilai tutup mata.[wid]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K