Langsung ke konten utama

Peran Pemuda Dalam Pembangunan [Saatnya Yang Muda Memimpin]

BY.DETIUS YOMAN

Peran Pemuda Dalam Pembangunan [Saatnya Yang Muda Memimpin]
Suasana pelantikan pengurus DPD KNPI Muara Enim yang diketuai Adriansyah SE.
PEMUDA merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda juga berperan dalam perang kemerdekaan untuk merebut  Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Adalah Bung Tomo, seorang pemuda bersama arek-arek Surabaya.
Pada 10 November 1945, di Kota Surabaya, Bung Tomo telah memimpin perang pertama pasukan Indonesia dengan pasukan asing, setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Merupakan pertempuran  terbesar dan terberat dalam sejarah revolusi Nasional Indonesia, yang menjadi simbol nasional perlawanan Indonesia terhadap kolonialisme.
“Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan. Betapa tidak, peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekuasaan,” jelas Ketua DPD KNPI Muara Enim Adriansyah SE.
Menurutnya, sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu, yang selalu berjuang dengan penuh semangat, biarpun jiwa raga menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang, seperti Ir Soekarno, Moh Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo, dan lain-lain dengan penuh semangat perjuangan.
Gerakan pemuda sebagai gerakan civil society, lanjutnya, akan terus menempatkan pemuda pada posisi pelatuk, sekaligus pengawal perubahan. Semangat inilah semestinya terus terjaga dalam setiap gerakan kepemudaan. Independensi sebagai pilihan semangat gerakan pemuda, dan kemandirian sebagai jiwanya, tidak boleh luntur dalam diri setiap gerakan pemuda.
Pemuda jika didefinisikan sebagai masyarakat (social human) yang memiliki kesadaran organik, dan senantiasa bergerak dalam kerangka kelembagaan. Pada era desentralisasi ini, semestinya pemuda dapat menginternalisasi kembali efektifitas gerakannya. Sebagai jawaban atas peran apa yang semestinya diambil oleh pemuda dalam mengisi pembangunan daerah, pemuda perlu mereposisi, dan mendefinisikan ulang gerakannya.
Dijelaskannya, posisi pemuda yang sangat strategis dalam pembangunan daerah, lebih jauh harus diturunkan dalam bentuk lebih nyata. Seperti sifat, “primordialnya” (lahiriahnya) pemuda yang pada puncak mobilitas gerakan paling tinggi, sangat berpeluang mengisi peran perekat antar wilayah. Peran mengintegrasikan elemen masyarakat daerah dalam pembangunan, juga menjadi pilihan yang seharusnya mampu dilakukan dengan baik.
Pola gerakan yang memadukan antara mobilisasi kepentingan masyarakat ke dalam kebijakan pembangunan daerah (pendampingan/pemberdayaan) politik masyarakat lokal, dan kontrol, sekaligus peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah, tidak mustahil untuk menjadi pilihan gerakan pemuda pada tingkat lokalitas.
Pemuda dan pembangunan daerah,
ditambahkannya, sejalan dengan semangat desentralisasi, dengan pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada pemerintah daerah, membuka kesempatan bagi setiap masyarakat mengisi pembangunan daerah.
Pemuda sebagai elemen penting masyarakat dalam pembangunan daerah, sudah sepatutnya memaknai dan mewarnai setiap kebijakan pembangunan daerah. Disinilah pentingnya pemuda memposisikan diri dan mengambil peran-peran strategis dalam pembangunan daerah saat ini.
Dalam jejak rekamnya, pemuda acapkali dalam posisi sebagai pelopor pembaharuan, pelatuk perubahan sekaligus pengawal perubahan. Semangat perubahan yang menjiwai semangat desentralisasi, mestinya menemukan titik yang sama dengan peran yang telah melekat dalam diri pemuda.
Menerjemahkan peran-peran strategis yang memberi konstribusi bagi percepatan pembangunan daerah, menjadi pilihan yang tidak boleh berlalu, tanpa pemaknaan dari pemuda. Praktik desentralisasi yang acapkali tidak tepat diterjemahkan oleh pemerintah daerah, perlu terus mendapat kontrol dari masyarakat. Maka, Pilihan sebagai oposisi (pengontrol kebijakan) dalam setiap kebijakan pembangunan daerah, juga merupakan pilihan strategis bagi pemuda.
Sepatutnya, pemuda tidak lagi hanya dalam posisi berpangku tangan atau menunggu inisiasi dari pemerintah daerah untuk bersama-sama berperan mengisi pembangunan daerah. Menginisiasi dan mendorong konsep pembangunan daerah dalam era desentralisasi ini, sangat terbuka bagi pemuda.
Pemuda yang mampu membaca tanda-tanda zamannya, seyogyanya telah berada pada pilihan penguatan kelembagaan lokal, guna mendorong kesadaran semua elemen masyarakat tuk terlibat aktif mendorong percepatan pembangunan daerah.
Akhirnya, pemuda harus menyadari bahwa, harapan dan cita-cita kemerdekaan akan kedaulatan sepenuhnya untuk rakyat, dengan semangat demokrasi oleh dan untuk rakyat, di era desentralisasi ini, ada dipundak para pemuda. Di hari kemerdekaan RI yang ke-71 ini, mari bangkit bersatu Pemuda untuk  kita jadikan momentum SAATNYA YANG MUDA MEMIMPIN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K