Langsung ke konten utama

KAPORI PUSAT SEGERA PERINTAHKAN KAPOLDA PAPUA DAN PANDAM 17 CENDRAWASI PAPUA ,TANGKAP BUPATI LANNY JAYA PAPUA,BEFA JIGIBALOM

SEBAGAI PEMBERI UANG KEPADA ENDIEN WANIMBO UANG 100 JUTA.


Dibalik Insiden Penembakan Terjadi Di Kabupaten Lanny Jaya Papua , Tpn/Opm Dengan Tni/Polri, Aktornya Adalah Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalom Bersama Kepala Sekolah Pirime Endien Wanimbo Yang Merupakan TPN/OPM.
Bupati Kabupaten Lanny Jaya ,befa jigibalom, mengaku telah memberikan uang 100 juta kepada kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Enden Wanimbo. Uang tersebut diminta Enden wanimbo untuk keberangkatan ke Vanimo, Papua Nugini, beberapa waktu lalu, guna menghadiri pertemuan negara-negara Pasifik.bupati befa jigibalom mengaku ,berikan uang 100 juta, karena dirinya diancam.
Ketua umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Indonesia Provinsi Papua (KONPAK),Detius Yoman, menilai bupati sudah keluar dari rel dan sudah salah .bupati sudah mengerti dan tahu hukum ,jika dirinya diancam ,harusnya melaporkan kepada pihak berwajib yakni kapolres lanny jaya atau kapolda papua untuk menindaklanjuti.
Saudara Endien wanimbo adalah guru kepala sekolah pirime dan tim sukses befa jigibalom sendiri . bupati kabupaten lanny jaya befa jigibalom sudah tahu endien wanimbo merupakan salah satu opm, kenapa harus berikan uang sejumlah besar itu kepada opm,ada apa dibalik bantuan dana 100 juta,untk biaya perjalanan ke papua negunea ?,sedangkan endien wanimbo minta uang untuk PNG dalam rangka kujungan kerja dari pemerintah daerah atau bukan ? saya mewakili masyarakat lanny jaya minta kepada kepolisian rebuplik indonesia segera tangkap bupati befa jigibalom dgn Endien wanimbo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .
Kasus ini adalah criminal murni telah menewaskan banyak orang maka saatnya kapolri tangkap dua orang oknom bupati lanny jaya dan opm siluman endien wanimbo yang merupakan guru kepala sekolah smp pirime .kedua oknom dinilai sengaja menciptakan kamflik di lanny jaya.
Sebelumnya ,konpak papua telah melaporkan saudara bupati Befa jigibalom korupsi dana hibah 16,764.400.000 Ta. 2013 dan pembelian mobil land rover ds 1 l j plat hitam kami sudah laporkan ke mabespolri,kpk dan kejagung ri.dan kami tambah lagi laporkan ke mabespolri untuk mmenggungkap kasus korupsi dan insiden penembakan seringkali terjadi di lanny jaya semenjak befa jadi bupati,pada hal sebelumnya tdk pernah terjadi kekacauan .
kpk akan selidiki darimana uang 100 juta itu keluarkan ,apa kah uang korupsi atau uang pribadi.kami minta mendagri juga segera pecat bupati befa dari jabatannya ,karena telah jadi pengkihanat Negara.bupati dinilai melanggar hukum karena mengeluarkan uang dgn sembarangan.bupati juga telah merusak pesta demokrasi di kabupaten lanny jaya,dimaa bupati jadi pemain lapangan seharusnya bupati sebagai wasit. Pilgub papua tahun2012 ,pileg,pilpres 2014 dinilai buapati intervensi penyelenggara pemilu,pengawas pemilu dan menghilangkan hak suara dan hak memili akhirnya pileg lanny jaya dan pilpres catat hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA SUKU DANI LANI

FHOTO SUKU DANI AND LANI LEMBAH BALIEM PAPUA LANNY JAYA

Bukti Cinta Masyarakat Lanny jaya Papua Pada Indonesia

PIMPINAN AKSI DETIUS YOMAN Siapa bilang Papua ingin merdeka?? Siapa bilang masyarakat Papua ingin berpisah dari NKRI?? Ini hanyalah kebohongan publik yang sering diungkapkan oleh Tokoh OPM Benny Wenda, tidak hanya di Papua saja akan tetapi sampai ke luar negeri. Semakin gencarnya provokasi di wilayah Papua oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semakin kuat juga perlawanan masyarakat Papua di berbagai wilayah untuk menentang organisasi terlarang tersebut.   

Peraturan Kepala BPHN Ttg Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,     Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/K